Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi cair pada bulan Juli 2022. Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli tersebut dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru sekolah.
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diperuntukkan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).
Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. Teknis pengaturan pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pada Pasal 12 disebutkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022. Tapi apabila gaji ke-13 ini belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Menteri Keuangan juga mengatakan bahwa seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik serta APBN mulai menunjukkan pemulihan, maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan dapat memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia.
Besaran gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji ke-13 akan diberikan sebesar…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya