Gaji dan Tunjangan Guru PPPK – Guru PPPK dan guru PNS sebenarnya sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun faktanya, gaji dan tunjangan yang diterima oleh dua jenis guru tersebut berbeda.
PPPK sendiri merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak. Artinya, guru dengan status tersebut memiliki kontrak tertentu sebagai pegawai negeri. Sementara PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di mana guru yang memiliki status tersebut tidak memiliki kontrak kerja sampai akhirnya pensiun.
Banyak guru yang kemudian tertarik untuk melamar lowongan untuk menjadi PPPK guru. Meskipun tidak mendapatkan pensiunan seperti PNS, tapi paling tidak menerima gaji dan tunjangan guru PPPK yang sama dengan PNS. Itulah yang digadang-gadang oleh para lulusan seleksi PPPK.
Namun faktanya, hal tersebut tidak sesuai dengan harapan. Menjadi guru PPPK masih dianggap sebagai abdi negara kelas dua di bawah PNS. Dan faktanya memang begitu.
Seperti dilansir oleh JPNN.com, bahwa di Jakarta guru dengan status PPPK kesejahteraannya jauh dibandingkan dengan guru yang berstatus sebagai PNS.
Baru-baru ini Gubernur Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan regulasi terkait tunjangan yang diberikan kepada pegawai dengan status PPPK. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 21 Juli 2022 lalu.
Nah, di dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) untuk guru hanya 3,1 juta rupiah. Nilai tersebut sangat berbeda jika dibandingkan dengan profesi lainya seperti Pranata Komputer atau Pranata Hubungan Masyarakat yang sifatnya merupakan tenaga teknis administrasi.
Selain profesi guru, TPP yang bisa didapatkan bisa mencapai 4 juta lebih, hampir menyentuh angka lima juta.
Adapun gaji pokok yang diberikan kepada guru PPPK tetap mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Dalam satu gajian, uang yang bisa didapatkan adalah 2.966.500. Jika ditambahkan dengan TPP sesuai dengan peraturan yang disebutkan di atas, maka totalnya adalah 6 jutaan.
Jumlah tersebut sangat jauh jika dibandingkan dengan gaji guru PNS yang berada di golongan III/a sekalipun. Di golongan tersebut, guru PNS bisa mendapatkan uang “take home pay” sebesar 14 juta rupiah– separuh lebih dari yang didapatkan oleh guru PPPK.
Halaman Selanjutnya
Mengapa hal itu bisa terjadi?…
Halaman : 1 2 Selanjutnya