FSGI Mendesak Agar Skema Tunjangan Guru Diperjelas

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Untuk besaran tunjangan fungsional tersebut besaranya adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan Guru dengan besaran Rp 250.000
  • Tunjangan Kepala Sekolah dengna besaran Rp 400.000

Heru merespon penjelasan dari Kemdikbudritek tersebut dengan menanyakan bagaimana hitungan nyata di lapangan terkait pemberian tunjangan profesi guru tersebut. Pasalnya Heru yang juga merupakan kepalasa sekolah SMPN di DKI Jakarta menyatakan sulit untuk meningkatkan kesejahteraan guru jika tidak terdapat suatu hitungan yang nyata dan jelas.

Ia juga memberi contoh bahwa untuk SMP Swasta yang berada di Jakarta dengan jumlah keseluruhan siswa yang hanya mencapai 80 siswa sangatlah sulit. Hal tersebut sulit untuk meningkatkan kesejahteraan guru hanya dengan bantuan Dana BOS.

Hal tersebut juga dikarenakan pemberian besaran dana BOS yang juga tergolong kecil untuk jenjang SMP tersebut. Besaran dana BOS yang diberikan untuk jenjang SMP adalah sekitar Rp 1.150.00 per anak dan Dana bos tersebut akan diberikan setiap tahun.

Hal tersebut sangatlah sulit jika melihat besaran dana BOS yang diberikan dengan besaran tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Jika hal tersebut memang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru maka dana BOS tersebut haruslah ditingkatkan.

Heru menjelaskan perhitungan mengenai jika dana BOS tersebut ditingkatkan. Dengan total 80 siswa tersebut, maka otomatis dalam setahun sekolah tersebut akan mendapatkan dana BOS yang ditotal jumlahnya adalah Rp 92 Juta.

Sementara untuk jumlah guru pada sekolah tersebut adalah sekitar 13 orang. Jika pemerintah akan meningkatkan dana BOS sebesar dua kali lipat, maka SMP tersebut akan mendapatkan anggaran dengan total nilai sebesar Rp 184 juta setiap tahunya.

Jika 13 guru tersebut digaji dengan besaran Rp 2 juta setiap bulan, maka untuk satu bulan dana BOS tersebut untuk memberikan gaji kepada guru tersebut adalah sebesar Rp 26 Juta. Dan jika gaji tersebut dikalikan 12 bulan maka perhitungan gaji tersebut akan mencapai nilai Rp 312 juta setiap tahun.

Heru menjelaskan jika dana tersebut masihlah berlum cukup untuk mensejahterakan guru karena dengan hitungan tersebut masih tergolong sangat kecil untuk mensejahterakan guru. Heru juga menanyakan apakah hal tersebut memang dapat mensejahterakan guru.

Pertanyaan tersebut mengenai hitungan gaji guru dengan dana BOS tidak mendapat jawaban dari Kemendikbudristek. Bahkan menurut heru pihak kemdikbud sendiri tidak memahami bagaimana kondisi nyata di lapangan ketika mereka membuat kebijakan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Skema masih abu abu

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis