Dan untuk formasi Guru dengan jenjang jabatan Ahli Pertama untuk kedudukan di Instansi Pusat membuka dengan jenis pengadaan CPNS dan PPPK, namun untuk kedudukan di pemerintahan provinsi, Kabupaten/Kota hanya membuka pengadaan melalui jalur PPPK.
Ini menjadi kabar gembira, semoga saja instansi pemerintah daerah kita membuka formasi untuk PPPK guru, sehingga kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK guru tahun 2024 menjadi lebih terbuka bagi eks THK II dan non ASN (Honorer).
Demikian ulasan tentang Final, Telah Terbit KepmenPAN RB No. 173 Tahun 2024 Perihal Pembukaan Formasi CPNS dan PPPK 2024, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2