Filosofi Pendidikan Ki Hajar Dewantara Pada Konsep Merdeka Belajar dan Mengajar salah yakni dengan menerapkan pendidikan yang bertujuan untuk mencetak generasi yang cakap, cerdas, berkarakter, inovatif dan kreatif. Menurut undang-undang dasar 1945 mencerdaskan kehidupan bangsa adalah bagian dari tanggung jawab negara.
Langkah yang diambil pemerintah Indonesia untuk memenuhi tanggung jawab tersebut salah satunya dengan mengalokasikan dana yang digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.
Konsep pendidikan menurut Ki Hadjar Dewantara adalah sebuah pemdidikan yang didasarkan pada asas kemerdekaan yang berarti manusia diberikan kebebasan oleh tuhan yang maha esa untuk mengatur kehidupannya sesuai dengan aturan yang ada dalam masyarakat.
Konsep merdeka belajar menurut Ki Hajar Dewantara dikenal dengan sistem among yaitu melarang hukuman dan paksaan kepada peserta didik apabila hal tersebut dilakukan maka dapat mengakibatkan terbatasnya kreativitas siswa dalam hal ini siswa harus memiliki jiwa kemerdekaan secara lahir dan batin.
Merdeka belajar dan merdeka mengajar merupakan program Kemendikbud RI yang bertujuan untuk membentuk kemerdekaan berpikir dari guru yang kemudian diajarkan kepada siswa. Upaya pembentukan merdeka belajar dan merdeka mengajar dilakukan dengan berbagai upaya diantaranya:
- Pergantian dari USBN menjadi ujian asesmen
Penerapan UU sisdiknas 2020 dapat memberikan keleluasaan kepada sekolah untuk menentukan sendiri kelulusannya. Pada kebijakan barunya kemendikbud mengganti USBN menjadi ujian asesmen yang diselenggarakan sekolah untuk menilai kompetensi siswa yang berbentuk tes tertulis atau penilaian lainnya yang lebih komprehensif. Dengan demikian konsep merdeka belajar dan merdeka mengajar dapat terlaksana karena anggaran untuk USBN akan dialihkan untuk mengembangkan kapasitas dan kompetensi guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
2. UN diganti pada tahun 2021
UN diaggap terlalu padat untuk dijadikan sebagai penentuan kelulusan karena siswa dan guru akan cenderung menguji penguasaan konten materi saja bukan kompetensi pembelajaran. Pada tahun 2021 UN akan diganti menjadi asesmen kompetensi minimum dan survey karakter.
3. Pembuatan RPP singkat
Pada merdeka belajar dan merdeka mengajar guru akan dibebaskan untuk memilih format RPP sesuai dengan pilihan mereka yang mana guru dapat memilih RPP yang di tulis secara singkat hanya dengan satu halaman saja yang berisi tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen agar penulisannya lebih efektif dan efisien.
4. Zonasi pada saat PPDB
Kemendikbud telah melaksanakan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru agar mengurangi ketimpangan akses dan kualitas pendidikan di berbagai daerah. Pada kebijakan sistem zonasi ini komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen dari daerah sekitar, 15 persen dari jalur afirmasi, dan maksimal 5 persen dari jalur perpindahan. Untuk jalur prestasi mendapatkan jatah 0-30 persen sesuai dengan kondisi daerah dan sekolah tersebut.
Bapak/ Ibu Guru ingin menerapkan sistem merdeka belajar?
” DIKLAT 35JP ” MERDEKA BELAJAR, MERDEKA MENGAJAR
Penulis : Erlin Yuliana