Resmi telah rilis Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024.
Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dokumen tentang mekanisme seleksi PPPK guru tahun 2024 yang ditandatangani oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tertanggal 19 Agustus 2024.
Dalam dokumen tersebut menjelaskan secara rinci mulai dari poin pertama tentang kriteria pelamar PPPK.
Kriteria pelamar pada pengadaan Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, meliputi:
- Pelamar prioritas
- Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
- Guru non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di instansi daerah, atau
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusna PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Hingga poin ke tiga puluh tiga, bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Anda dapat mengunduh dokumen Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024. Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024 . Melalui tautan berikut ini:
Download Kepmenpanrb No.348 Tahun 2024
Download Kepmenpanrb No.348 Tahun 2024
Download Kepmenpanrb No.348 Tahun 2024
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)