Download Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2022

- Editor

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag – Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Nomor 332 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Juknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022, perlu adanya petunjuk teknis supaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan dapat berjalan secara tertib dan lancar.

Tujuan Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini disusun dengan tujuan sebagai pedoman pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui pendidikan profesi guru dalam jabatan kepada instansi terkait penyelenggaraan sertifikasi guru, yaitu Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG dalam Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, guru peserta PPG dalam Jabatan, dan pihak-pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag

Ruang Lingkup Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ini adalah keseluruhan proses teknis pelaksanaan PPG dalam jabatan dilingkungan Kementerian Agama RI, terdiri dari penetapan peserta, pelaksanaan, pembiayaan dan pelaporan.

Peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2022

Ketentuan umum peserta yang akan menjadi calon mahasiswa PPG dalam Jabatan (PPG Daljab) sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendidikan Profesi Guru di Lingkungan Kementerian Agama. Di dalam bagian ini, persyaratan mahasiswa PPG Daljab diuraikan dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Syarat

  1. Terdaftar dalam database SIMPATIKA, SIAGA, dan/atau EMIS.
  2. Mahasiswa PPG Daljab adalah Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuai ketentuan dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru).
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV pada program studi linier dengan mapel yang diampu dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
  4. Memiliki NUPTK dan/atau NPK (bagi guru madrasah).
  5. Usia saat mendaftar paling tinggi 58 tahun.
  6. Guru dinyatakan lulus seleksi akademik atau ditentukan melalui mekanisme yang lain.
  7. Mahasiswa PPG Daljab tahun 2022 ditentukan berdasarkan skala prioritas berikut.

1) Guru peserta PLPG tahun 2017 yang belum lulus sertifikasi dan belum ikut PPG.

2) Lulus seleksi akademik tahun PPG 2018 dan 2019 tetapi belum masuk kuota PPG.

3) Lulus seleksi akademik PPG dengan ketentuan sebagai berikut.

a) Memiliki nilai tertinggi hasil seleksi akademik.

b) Usia dari calon peserta sertifikasi guru diurutkan dari yang tertua.

c) Memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan pangkat/golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan.

d) Distribusi kepesertaan mempertimbangkan proporsionalitas wilayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4) Guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

2. Mekanisme Pendaftaran

  1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumumkan guru yang memenuhi persyaratan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2022.
  2. Guru yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui akunnya masing-masing pada aplikasi yang disediakan dengan mengunggah dokumen yang ditentukan dengan melakukan tahapan sebagai berikut.

a. Menandatatangani Pakta Integritas bermaterai Rp 10.000,-;

b. Mengunggah Pakta Integritas tersebut ke aplikasi SIMPATIKA dan SIAGA atau aplikasi sejenis yang digunakan oleh masing-masing Direktorat.

3. Data akan diverifikasi dan validasi oleh sistem sesuai ketentuan yang ditetapkan.

4. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi atas ajuan PPG Daljab yang diajukan oleh guru.

5. Peserta PPG Daljab Tahun 2022 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

6. Guru yang ditetapkan dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam akan mendapatkan pemberitahuan melalui akun guru masing-masing.

7. Data Peserta yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf e diintegrasikan ke dalam platform Learning Management System (LMS) PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

8. Khusus Peserta PPG Daljab Tahun 2022 (mata pelajaran umum) akan menggunakan Learning Management System (LMS) PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

9. Guru sebagaimana dimaksud huruf e mendaftarkan sebagai mahasiswa melalui aplikasi yang disediakan oleh LPTK masing-masing.

3. Penyiapan Berkas Peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag

Setiap Mahasiwa PPG Daljab Tahun 2022 wajib mengirimkan berkas ke LPTK untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir. Penyampaian berkas ke LPTK dapat dilakukan dalam bentuk dokumen hardcopy maupun softcopy.

Adapun berkas pendukung yang harus dilengkapi sebagai berikut.

  1. Pindai ijazah asli atau fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah/kopertis/kopertais sesuai dengan kewenangannya;
  2. Pindai SK pembagian tugas mengajar dari kepala madrasah/sekolah 2 (dua) tahun terakhir dilegalisasi oleh kepala madrasah/sekolah;
  3. Pindai persetujuan dari kepala madrasah/sekolah untuk mengikuti PPG;
  4. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan kesanggupan untuk mengikuti pelaksanaan PPG dari awal sampai akhir, sebagaimana Lampiran 3;
  5. Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti atau Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bagi peserta yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri;
  6. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan
  7. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3cm x 4cm sebanyak 4 (empat) lembar berlatar belakang warna merah.

Jika LPTK menemukan tidak terpenuhinya persyaratan pada berkas yang dikirimkan, maka LPTK dapat membatalkan kepesertaan sebagai mahasiswa PPG Daljab Tahun 2022.

LPTK wajib melaporkan data peserta yang dibatalkan dilengkapi dengan penyebabnya ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Halaman Selanjutnya

Download Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2022

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru