Guru yang mengajar di sekolah non formal seperti KB atau TPA pun bisa mendapatkan bantuan tersebut. Asalkan telah mengajar lebih dari 13 tahun, meskipun belum memiliki sertifikat pendidik atau belum diangkat jadi ASN.
Jadi sebenarnya pemerintah dapat memberikan tunjangan-tunjangan kepada para guru yang memang berhak mendapatkannya. Namun masalahnya seringkali guru tidak mau mengurus data di Dapodik sehingga tunjangan yang seharusnya didapatkan tidak bisa disalurkan dengan tepat.
Oleh sebab itu, mulai saat ini, para guru diharapkan dapat bertanggung jawab atas data-data yang ada di Dapodik jika terdapat perubahan dan tidak selalu memasrahkan kepada operator sekolah.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Halaman : 1 2