Dana Bantuan Guru Wajib Dicairkan Bulan Desember Ini, Berikut Cara Cek Nama yang Terdaftar

- Editor

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dana dari BSU akan disalurkan oleh PT Pos Indonesia. Silakan bawa KTP anda ke kantor POS terdekat.

Berikut cara mencairkan dana BSU sebesar Rp600.000 di kantor pos Indonesia:

  1. Verifikasi notifikasi untuk melihat apakah setelah mengikuti petunjuk di atas, PT Pos Indonesia telah menetapkan anda sebagai penerima BSU.
  2. Download Pospay dari PlayStore atau AppStore.
  3. Klik tombol merah I pada layar login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker untuk membuka program Pospay.
  4. Pada kolom “jenis bantuan”, pilih BSU Kemnaker 1, kemudian bersiap-siap dengan eKTP anda, klik “ambil foto sekarang”, lalu tekan tombol kamera.
  5. Foto eKTP harus terbaca agar sistem dapat membacanya.
  6. Selanjutnya, masukkan semua informasi pribadi penerima dan tekan “lanjutkan”.
  7. Code QR akan muncul di aplikasi Pospay jika NIK dan data lain yang dimasukkan sesuai dengan data calon penerima BSU.
  8. Pesan “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU” akan muncul jika NIK dan data lain yang dimasukkan tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker.
  9. Dapatkan kode QR.
  10. Jika sudah mendapatkan Code QR, anda dapat menggunakan ponsel untuk memindai Code QR tersebut di kantor pos untuk membayar dana BSU.
  11. Petugas akan membantu mengecek penerima jika tidak memiliki telepon.
  12. Informasi dan identifikasi fisik penerima BSU akan diverifikasi oleh juru bayar atau petugas kantor pos dengan memindai kode QR. e-KTP asli penerima BSU juga difoto.
  13. Foto calon penerima BSU akan diambil jika hasil verifikasi dan validasi akurat.
  14. Sebelum menerima dana bantuan, penerima BSU wajib menandatangani tanda terima di depan petugas.

Itulah informasi terkait dana bantuan guru dan pekerja lainnya berupa BSU yang harus dicairkan sebelum 20 Desember.

 

Selain dana bantuan guru tersebut, guru juga akan menerima tambahan tunjangan.

Berikut informasi dan penjelasannya.

Tunjangan Guru Bertambah Hingga Rp. 6.521.250

Terdapat kabar baik untuk guru, pengawas sekolah, maupun kepala sekolah terkait dengan tunjangan kinerja daerah.

Di mana terdapat tunjangan kinerja daerah yang diberikan ke guru-guru hingga sebesar Rp6.521.250.

Bahkan tunjangan tersebut bukan hanya diberikan ke guru, tetapi juga calon PNS dan pengawas sekolah.

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 409 tahun 2017 mengenai Tunjangan Kinerja Daerah.

Di dalam isi peraturan tersebut dijelaskan mengenai tunjangan kinerja daerah dari berbagai jabatan, seperti Gubernur, dokter, PNS, guru, dan lain sebagainya.

Selain itu, di peraturan itu juga turut disebutkan nama jabatan peringkat jabatan, nilai jabatan, dan juga besaran TKD bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, dokter, perencana, pengawas sekolah, dan guru.

 

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan data…

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis