Dana dari BSU akan disalurkan oleh PT Pos Indonesia. Silakan bawa KTP anda ke kantor POS terdekat.
Berikut cara mencairkan dana BSU sebesar Rp600.000 di kantor pos Indonesia:
- Verifikasi notifikasi untuk melihat apakah setelah mengikuti petunjuk di atas, PT Pos Indonesia telah menetapkan anda sebagai penerima BSU.
- Download Pospay dari PlayStore atau AppStore.
- Klik tombol merah I pada layar login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker untuk membuka program Pospay.
- Pada kolom “jenis bantuan”, pilih BSU Kemnaker 1, kemudian bersiap-siap dengan eKTP anda, klik “ambil foto sekarang”, lalu tekan tombol kamera.
- Foto eKTP harus terbaca agar sistem dapat membacanya.
- Selanjutnya, masukkan semua informasi pribadi penerima dan tekan “lanjutkan”.
- Code QR akan muncul di aplikasi Pospay jika NIK dan data lain yang dimasukkan sesuai dengan data calon penerima BSU.
- Pesan “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU” akan muncul jika NIK dan data lain yang dimasukkan tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker.
- Dapatkan kode QR.
- Jika sudah mendapatkan Code QR, anda dapat menggunakan ponsel untuk memindai Code QR tersebut di kantor pos untuk membayar dana BSU.
- Petugas akan membantu mengecek penerima jika tidak memiliki telepon.
- Informasi dan identifikasi fisik penerima BSU akan diverifikasi oleh juru bayar atau petugas kantor pos dengan memindai kode QR. e-KTP asli penerima BSU juga difoto.
- Foto calon penerima BSU akan diambil jika hasil verifikasi dan validasi akurat.
- Sebelum menerima dana bantuan, penerima BSU wajib menandatangani tanda terima di depan petugas.
Itulah informasi terkait dana bantuan guru dan pekerja lainnya berupa BSU yang harus dicairkan sebelum 20 Desember.
Selain dana bantuan guru tersebut, guru juga akan menerima tambahan tunjangan.
Berikut informasi dan penjelasannya.
Tunjangan Guru Bertambah Hingga Rp. 6.521.250
Terdapat kabar baik untuk guru, pengawas sekolah, maupun kepala sekolah terkait dengan tunjangan kinerja daerah.
Di mana terdapat tunjangan kinerja daerah yang diberikan ke guru-guru hingga sebesar Rp6.521.250.
Bahkan tunjangan tersebut bukan hanya diberikan ke guru, tetapi juga calon PNS dan pengawas sekolah.
Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 409 tahun 2017 mengenai Tunjangan Kinerja Daerah.
Di dalam isi peraturan tersebut dijelaskan mengenai tunjangan kinerja daerah dari berbagai jabatan, seperti Gubernur, dokter, PNS, guru, dan lain sebagainya.
Selain itu, di peraturan itu juga turut disebutkan nama jabatan peringkat jabatan, nilai jabatan, dan juga besaran TKD bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, dokter, perencana, pengawas sekolah, dan guru.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya