Dana Bantuan Guru Wajib Dicairkan Bulan Desember Ini, Berikut Cara Cek Nama yang Terdaftar

- Editor

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dana dari BSU akan disalurkan oleh PT Pos Indonesia. Silakan bawa KTP anda ke kantor POS terdekat.

Berikut cara mencairkan dana BSU sebesar Rp600.000 di kantor pos Indonesia:

  1. Verifikasi notifikasi untuk melihat apakah setelah mengikuti petunjuk di atas, PT Pos Indonesia telah menetapkan anda sebagai penerima BSU.
  2. Download Pospay dari PlayStore atau AppStore.
  3. Klik tombol merah I pada layar login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker untuk membuka program Pospay.
  4. Pada kolom “jenis bantuan”, pilih BSU Kemnaker 1, kemudian bersiap-siap dengan eKTP anda, klik “ambil foto sekarang”, lalu tekan tombol kamera.
  5. Foto eKTP harus terbaca agar sistem dapat membacanya.
  6. Selanjutnya, masukkan semua informasi pribadi penerima dan tekan “lanjutkan”.
  7. Code QR akan muncul di aplikasi Pospay jika NIK dan data lain yang dimasukkan sesuai dengan data calon penerima BSU.
  8. Pesan “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU” akan muncul jika NIK dan data lain yang dimasukkan tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker.
  9. Dapatkan kode QR.
  10. Jika sudah mendapatkan Code QR, anda dapat menggunakan ponsel untuk memindai Code QR tersebut di kantor pos untuk membayar dana BSU.
  11. Petugas akan membantu mengecek penerima jika tidak memiliki telepon.
  12. Informasi dan identifikasi fisik penerima BSU akan diverifikasi oleh juru bayar atau petugas kantor pos dengan memindai kode QR. e-KTP asli penerima BSU juga difoto.
  13. Foto calon penerima BSU akan diambil jika hasil verifikasi dan validasi akurat.
  14. Sebelum menerima dana bantuan, penerima BSU wajib menandatangani tanda terima di depan petugas.

Itulah informasi terkait dana bantuan guru dan pekerja lainnya berupa BSU yang harus dicairkan sebelum 20 Desember.

 

Selain dana bantuan guru tersebut, guru juga akan menerima tambahan tunjangan.

Berikut informasi dan penjelasannya.

Tunjangan Guru Bertambah Hingga Rp. 6.521.250

Terdapat kabar baik untuk guru, pengawas sekolah, maupun kepala sekolah terkait dengan tunjangan kinerja daerah.

Di mana terdapat tunjangan kinerja daerah yang diberikan ke guru-guru hingga sebesar Rp6.521.250.

Bahkan tunjangan tersebut bukan hanya diberikan ke guru, tetapi juga calon PNS dan pengawas sekolah.

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 409 tahun 2017 mengenai Tunjangan Kinerja Daerah.

Di dalam isi peraturan tersebut dijelaskan mengenai tunjangan kinerja daerah dari berbagai jabatan, seperti Gubernur, dokter, PNS, guru, dan lain sebagainya.

Selain itu, di peraturan itu juga turut disebutkan nama jabatan peringkat jabatan, nilai jabatan, dan juga besaran TKD bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, dokter, perencana, pengawas sekolah, dan guru.

 

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan data…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis