Cara Membuat SKCK Baru
Jika Anda akan membuat SKCK baru, berikut ini adalah data-data yang diperlukan:
1. Silakan datang ke kantor desa/kelurahan untuk meminta surat pengantar untuk membuat SKCK. Surat pengantar dari desa ini harus sesuai dengan domisili pemohon.
2. Membawa salinan KTP (Karta Tanda Penduduk) atau SIM (Surat Izin Mengemudi) yang sesuai dengan data di surat pengantar dari desa.
3. Bawa juga salinan KK (Kartu Keluarga)
4. Siapkan dokumen Akta Kelahiran
5. Pas foto ukuran 4×6 berwarna dan terbaru sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan oleh pihak kepolisian saat mengurus di kantor Polres atau Polsek.
7. Pengambilan sidik jari dari petugas.
8. Biaya administrasi membuat SKCK sebesar 30 ribu.
Nah, itulah data-data dan juga prosedur dalam mengurus SKCK. Dalam proses pengurusannya, ikuti saja arahan dari petugas yang melayani Anda.
Memperpanjang SKCK
Jika sebelumnya Anda sudah memiliki SKCK, Anda tidak perlu membuat yang baru sebab Anda bisa memperpanjang masa berlakunya. Dan biasanya, prosesnya akan lebih cepat.
Berikut ini adalah cara memperpanjang SKCK di Polres di masing-masing daerah:
1. Membawa SKCK yang asli yang ingin diperpanjang masa berlakunya. Jika masa berlakunya sudah lebih dari 1 tahun, maka harus membuat SKCK yang baru.
2. Salinan KTP atau SIM
3. Salinan KK
4. Salinan Akta Kelahiran
5. Menyediakan foto terbaru ukuran 4×6 berwarna 3 lembar
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan oleh petugas.
7. Membayar biaya administrasi sebesar 30 ribu.
Itulah cara membuat SKCK untuk keperluan mengikuti pendaftaran PPG Daljab 2024. Semoga informasi ini membantu para guru yang sudah bertugas di sekolah masing-masing, agar bisa segera mengikuti pendidikan profesi guru yang akan digelar tahun ini.
Jangan lupa bagikan jika bermanfaat. Baca Berita dan Artikel Terbaru NaikPangkat.com di Google New