Daftar PPG Daljab 2024 Tidak Perlu NUPTK Tapi Wajib Punya SKCK, Begini Cara Mengurusnya

- Editor

Senin, 10 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurwakhyuningsih, S. Pd./SD Negeri 02 Taman, Kabupaten Pemalang

Nurwakhyuningsih, S. Pd./SD Negeri 02 Taman, Kabupaten Pemalang

Cara Membuat SKCK Baru

Jika Anda akan membuat SKCK baru, berikut ini adalah data-data yang diperlukan:

1. Silakan datang ke kantor desa/kelurahan untuk meminta surat pengantar untuk membuat SKCK. Surat pengantar dari desa ini harus sesuai dengan domisili pemohon.
2. Membawa salinan KTP (Karta Tanda Penduduk) atau SIM (Surat Izin Mengemudi) yang sesuai dengan data di surat pengantar dari desa.
3. Bawa juga salinan KK (Kartu Keluarga)
4. Siapkan dokumen Akta Kelahiran
5. Pas foto ukuran 4×6 berwarna dan terbaru sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan oleh pihak kepolisian saat mengurus di kantor Polres atau Polsek.
7. Pengambilan sidik jari dari petugas.
8. Biaya administrasi membuat SKCK sebesar 30 ribu.

Nah, itulah data-data dan juga prosedur dalam mengurus SKCK. Dalam proses pengurusannya, ikuti saja arahan dari petugas yang melayani Anda.

Memperpanjang SKCK

Jika sebelumnya Anda sudah memiliki SKCK, Anda tidak perlu membuat yang baru sebab Anda bisa memperpanjang masa berlakunya. Dan biasanya, prosesnya akan lebih cepat.

Berikut ini adalah cara memperpanjang SKCK di Polres di masing-masing daerah:

1. Membawa SKCK yang asli yang ingin diperpanjang masa berlakunya. Jika masa berlakunya sudah lebih dari 1 tahun, maka harus membuat SKCK yang baru.
2. Salinan KTP atau SIM
3. Salinan KK
4. Salinan Akta Kelahiran
5. Menyediakan foto terbaru ukuran 4×6 berwarna 3 lembar
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan oleh petugas.
7. Membayar biaya administrasi sebesar 30 ribu.

Itulah cara membuat SKCK untuk keperluan mengikuti pendaftaran PPG Daljab 2024. Semoga informasi ini membantu para guru yang sudah bertugas di sekolah masing-masing, agar bisa segera mengikuti pendidikan profesi guru yang akan digelar tahun ini.

Jangan lupa bagikan jika bermanfaat. Baca Berita dan Artikel Terbaru NaikPangkat.com di Google New

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 679 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis