Daftar PPG Daljab 2024 Tidak Perlu NUPTK Tapi Wajib Punya SKCK, Begini Cara Mengurusnya

- Editor

Senin, 10 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurwakhyuningsih, S. Pd./SD Negeri 02 Taman, Kabupaten Pemalang

Nurwakhyuningsih, S. Pd./SD Negeri 02 Taman, Kabupaten Pemalang

Cara Membuat SKCK Baru

Jika Anda akan membuat SKCK baru, berikut ini adalah data-data yang diperlukan:

1. Silakan datang ke kantor desa/kelurahan untuk meminta surat pengantar untuk membuat SKCK. Surat pengantar dari desa ini harus sesuai dengan domisili pemohon.
2. Membawa salinan KTP (Karta Tanda Penduduk) atau SIM (Surat Izin Mengemudi) yang sesuai dengan data di surat pengantar dari desa.
3. Bawa juga salinan KK (Kartu Keluarga)
4. Siapkan dokumen Akta Kelahiran
5. Pas foto ukuran 4×6 berwarna dan terbaru sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan oleh pihak kepolisian saat mengurus di kantor Polres atau Polsek.
7. Pengambilan sidik jari dari petugas.
8. Biaya administrasi membuat SKCK sebesar 30 ribu.

Nah, itulah data-data dan juga prosedur dalam mengurus SKCK. Dalam proses pengurusannya, ikuti saja arahan dari petugas yang melayani Anda.

Memperpanjang SKCK

Jika sebelumnya Anda sudah memiliki SKCK, Anda tidak perlu membuat yang baru sebab Anda bisa memperpanjang masa berlakunya. Dan biasanya, prosesnya akan lebih cepat.

Berikut ini adalah cara memperpanjang SKCK di Polres di masing-masing daerah:

1. Membawa SKCK yang asli yang ingin diperpanjang masa berlakunya. Jika masa berlakunya sudah lebih dari 1 tahun, maka harus membuat SKCK yang baru.
2. Salinan KTP atau SIM
3. Salinan KK
4. Salinan Akta Kelahiran
5. Menyediakan foto terbaru ukuran 4×6 berwarna 3 lembar
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan oleh petugas.
7. Membayar biaya administrasi sebesar 30 ribu.

Itulah cara membuat SKCK untuk keperluan mengikuti pendaftaran PPG Daljab 2024. Semoga informasi ini membantu para guru yang sudah bertugas di sekolah masing-masing, agar bisa segera mengikuti pendidikan profesi guru yang akan digelar tahun ini.

Jangan lupa bagikan jika bermanfaat. Baca Berita dan Artikel Terbaru NaikPangkat.com di Google New

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 776 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis