Daftar PPG Daljab 2024 Tidak Perlu NUPTK Tapi Wajib Punya SKCK, Begini Cara Mengurusnya

- Editor

Senin, 10 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurwakhyuningsih, S. Pd./SD Negeri 02 Taman, Kabupaten Pemalang

Nurwakhyuningsih, S. Pd./SD Negeri 02 Taman, Kabupaten Pemalang

Untuk daftar PPG Daljab 2024, sekarang tidak perlu lagi memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Namun pelamar harus memiliki surat SKCK (Surat Keterangan Kepolisian).

NUPTK sendiri adalah nomor unik terdiri dari 16 digit yang berfungsi untuk mengidentifikasi profil guru di seluruh Indonesia.

Ini adalah model baru dalam seleksi administrasi dalam program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab). Sebelumnya, dokumen NUPTK tersebut diwajibkan untuk daftar PPG Daljab.

Saat ini tidak perlu memiliki NUPTK, melainkan harus mengurus SKCK terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Namun demikian, NUPTK tetap sangat penting diurus oleh guru di kemudian hari. Pasalnya, NUPTK ini memiliki banyak fungsi untuk guru. Misalnya ketika sudah lulus PPG Daljab, NUPTK wajib dimiliki untuk mencairkan dana tunjangan dan lain sebagainya.

Bagaimana cara lengkap mendaftar NUPTK dapat disimak melalui artikel berikut ini: Cara Lengkap Urus Pengajuan NUPTK, Bermanfaat bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

PPG Daljab 2024 memang belum dibuka hingga saat ini. Namun kemungkinan besar akan mulai dibuka padai bulan Juli 2024 mendatang.

Saat ini, PPG Daljab sangat dinantikan oleh para guru di seluruh Indonesia yang berminat mengikuti program pendidikan profesi guru tersebut.

Namun saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tampaknya masih fokus melaksanakan PPG Prajabatan 2024 yang tengah berlangsung.

Untuk PPG Daljab 2024, setidaknya dapat diikuti oleh 5 kategori guru. Di antaranya adalah guru penggerak, guru yang sudah lulus seleksi administrasi di tahun-tahun sebelumnya namun belum melaksanakan proses pendidikan, guru yang sudah terdata di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) pada tahun ajaran 2023/2024.

Halaman Berikutnya

Selain itu, PPG Daljab tahun ini juga bisa diikuti oleh guru PNS…..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 776 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis