Cek Kebenarannya, Benarkah Guru Honorer Bisa Langsung Pemberkasan Pada Seleksi PPPK Guru Tahap 3?

- Editor

Kamis, 19 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberkasan Seleksi PPPK Guru – Terdengar kabar, bahwa bagi guru yang telah lulus passing grade pada seleksi tahap 1 atau 2 maka bisa langsung mengikuti pemberkasan di tahap 3 ini ? bernarkah demikian?

Seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 akan segera tiba dan dinanti oleh seluruh calon pendaftar, akan mendapat antusias yang luar biasa seperti tahap 1 dan 2.

Untuk kabar tersebut, apakah sudah dikonfirmasi secara resmi oleh Kemendikbud dan Panselnes (Panitia Seleksi Nasional) sebagai pihak utama dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahap 3 ?

Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini mengenai pemberkasan seleksi PPPK Guru.

Dilansir dari Channel Youtube Calon Guru, dikemukakan penjelasan mengenai berita tersebut diatas,

Banyaknya pertanyaan seputar apakah guru yang lolos passing grade di tahap sebelumnya bisa langsung mengikuti pemberkasan seleksi PPPK Guru rupanya sudah menyebar luas.

Tentu hal ini juga menjadi angin segar bagi guru yang lulus tahap 1 dan 2, jika memang benar bisa langsung mengikuti pemberkasan. Yang artinya tidak perlu mengikuti seleksi di tahap 3 nantinya.

Namun, kenyataannya belum ada jawaban resmi dari pihak terkait yang benar- benar mengkonfirmasi mengenai informasi yang beredar ini.

Pasalnya sampai saat ini pun belum ada juknis dan aturan resmi terkait pemberkasan guru yang lulus di tahap sebelumnya. Hanya saja, Kemenpan- RB telah menjelaskan bahwa seleksi PPPK guru tahap 3 secara resmi akan dilaksanakan tahun 2022.

Selanjutnya Kemenpan – RB juga menyebutkan bahwa di tahun 2022 ini terdapat seleksi tahap 3 untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, informasi dari Kemenpan – RB adalah sisa formasi pada seleksi tahap sebelumnya tidak akan dihilangkan, dan justru akan ditambahkan pada seleksi tahap 3 ini.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi terus berupaya agar guru yang lulus passing grade pada tahap 1 dan 2 yang tidak mendapatkan formasi, maka tidak perlu mengikuti tes kembali dan bisa langsung mengikuti pemberkasan di tahap 3 ini.

aturan tersebut khususnya untuk peserta seleksi PPPK guru tahap 3 kategori 1, yakni guru THK-II, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, dan guru alumni PPG (Pendidikan Profesi Guru.

Berdasarkan hal itu, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi masih terus berupaya agar peserta kategori 1 tidak perlu mengikuti tes kembali, dan bisa langsung mengikuti pemberkasan.

Untuk itu, semoga seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini bisa segera memberikan kabar terbaik dan menjawab pertanyaan dari Anda semua. Dan dapat memberikan keputusan serta edaran yang bisa menguntungkan bagi Anda sekalian.

Demikian informasi mengenai Benarkah Guru Honorer Bisa Langsung Pemberkasan Pada Seleksi PPPK Guru Tahap 3? Semoga dapat memberikan manfaat. Dan terus pantau informasi terbaru lainnya di Naikpangkat.com.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar member ? Hubungi 087719662338 (Rahma)

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis