Cek Besaran Gaji PNS dan Pensiunan Golongan I Sampai IV Terbaru, Full Senyum Lihat Jumlahnya!

- Editor

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara BKN, Anjaswari Dewi menjelaskan bahwa perubahan skema layanan pensiunan PNS ini dilakukan melalui SIASN yang ditujukan guna para pekerja bisa dengan cepat mendapatkan haknya.

Anjaswari menjelaskan juga bahwa pemangkasan yang akan diterapkan BKN yakni mengenai penetapan Pertimbangan Teknis (Pertek) menjadi satu hari kerja dari awalnya membutuhkan lima hari kerja.

Selain itu, penetapan SOP juga dirubah menjadi 2 tahap dari sebelumnya 5 tahap agar pensiunan PNS bisa mendapatkan tunjangannya dengan cepat.

Berikut besaran gaji PNS dan pensiunan PNS golongan I sampai IV sesuai PP Nomor 15 tahun 2019:

1. Golongan I (pelamar lulusan SD dan SMP)

– Golongan I A gaji pokok mulai dari Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

– Golongan I B gaji pokok mulai dari Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

– Golongan I C gaji pokok mulai Rp 1.776.600 – Rp 2.558.700

– Golongan I D gaji pokok mulai dari Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Golongan II (peserta lulusan SMA dan D-III)

– Golongan II/A, gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600.

– Golongan II/B, gaji pokok mulai dari Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.

– Golongan II/C, gaji pokok mulai dari Rp 2.301.800-Rp 3.655.000.

– Golongan II/D, gaji pokok mulai dari Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.

3. Golongan III (peserta lulusan S1 hingga S3)

– Golongan III/A, gaji pokok mulai dari Rp2.579.400-Rp4.236.400

– Golongan III/B, gaji pokok mulai dari Rp2.688.500-Rp4.415.600

– Golongan III/C, gaji pokok mulai dari Rp2.802.300-Rp4.602.400

– Golongan III/D, gaji pokok mulai dari Rp2.920.800-Rp4.797.000

Halaman berikutnya

4. Golongan IV (eselon)..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 38,156 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis