Menurut Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara BKN, Anjaswari Dewi menjelaskan bahwa perubahan skema layanan pensiunan PNS ini dilakukan melalui SIASN yang ditujukan guna para pekerja bisa dengan cepat mendapatkan haknya.
Anjaswari menjelaskan juga bahwa pemangkasan yang akan diterapkan BKN yakni mengenai penetapan Pertimbangan Teknis (Pertek) menjadi satu hari kerja dari awalnya membutuhkan lima hari kerja.
Selain itu, penetapan SOP juga dirubah menjadi 2 tahap dari sebelumnya 5 tahap agar pensiunan PNS bisa mendapatkan tunjangannya dengan cepat.
Berikut besaran gaji PNS dan pensiunan PNS golongan I sampai IV sesuai PP Nomor 15 tahun 2019:
1. Golongan I (pelamar lulusan SD dan SMP)
– Golongan I A gaji pokok mulai dari Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
– Golongan I B gaji pokok mulai dari Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
– Golongan I C gaji pokok mulai Rp 1.776.600 – Rp 2.558.700
– Golongan I D gaji pokok mulai dari Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
2. Golongan II (peserta lulusan SMA dan D-III)
– Golongan II/A, gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600.
– Golongan II/B, gaji pokok mulai dari Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.
– Golongan II/C, gaji pokok mulai dari Rp 2.301.800-Rp 3.655.000.
– Golongan II/D, gaji pokok mulai dari Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.
3. Golongan III (peserta lulusan S1 hingga S3)
– Golongan III/A, gaji pokok mulai dari Rp2.579.400-Rp4.236.400
– Golongan III/B, gaji pokok mulai dari Rp2.688.500-Rp4.415.600
– Golongan III/C, gaji pokok mulai dari Rp2.802.300-Rp4.602.400
– Golongan III/D, gaji pokok mulai dari Rp2.920.800-Rp4.797.000
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya