Cek Besaran Gaji PNS dan Pensiunan Golongan I Sampai IV Terbaru, Full Senyum Lihat Jumlahnya!

- Editor

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara BKN, Anjaswari Dewi menjelaskan bahwa perubahan skema layanan pensiunan PNS ini dilakukan melalui SIASN yang ditujukan guna para pekerja bisa dengan cepat mendapatkan haknya.

Anjaswari menjelaskan juga bahwa pemangkasan yang akan diterapkan BKN yakni mengenai penetapan Pertimbangan Teknis (Pertek) menjadi satu hari kerja dari awalnya membutuhkan lima hari kerja.

Selain itu, penetapan SOP juga dirubah menjadi 2 tahap dari sebelumnya 5 tahap agar pensiunan PNS bisa mendapatkan tunjangannya dengan cepat.

Berikut besaran gaji PNS dan pensiunan PNS golongan I sampai IV sesuai PP Nomor 15 tahun 2019:

1. Golongan I (pelamar lulusan SD dan SMP)

– Golongan I A gaji pokok mulai dari Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

– Golongan I B gaji pokok mulai dari Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

– Golongan I C gaji pokok mulai Rp 1.776.600 – Rp 2.558.700

– Golongan I D gaji pokok mulai dari Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Golongan II (peserta lulusan SMA dan D-III)

– Golongan II/A, gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600.

– Golongan II/B, gaji pokok mulai dari Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.

– Golongan II/C, gaji pokok mulai dari Rp 2.301.800-Rp 3.655.000.

– Golongan II/D, gaji pokok mulai dari Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.

3. Golongan III (peserta lulusan S1 hingga S3)

– Golongan III/A, gaji pokok mulai dari Rp2.579.400-Rp4.236.400

– Golongan III/B, gaji pokok mulai dari Rp2.688.500-Rp4.415.600

– Golongan III/C, gaji pokok mulai dari Rp2.802.300-Rp4.602.400

– Golongan III/D, gaji pokok mulai dari Rp2.920.800-Rp4.797.000

Halaman berikutnya

4. Golongan IV (eselon)..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 38,155 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis