Cara Pencairan Dana Pensiun PNS pada Taspen, Ada yang Baru Berikut Syarat dan Ketentuannya

- Editor

Minggu, 5 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Cara pencairan dana pensiun PNS pada PT Taspen wajib di pahami ASN yang sudah pensiun beserta syarat dan ketentuannya.

Pasalnya jika pensiunan kurang memahami cara pencairan dana pensiun PNS dikhawatirkan kedepannya mengalami kesulitan mengurus dana pensiunan.

Maka dari itu alangkah baiknya bagi ASN yang sudah pensiun memahami serta mengetahui cara pencairan dana pensiun PNS.

Kita ketahui bersama bahwasannya PNS yang telah memasuki masa pensiun akan tetap menerima gaji sebesar gaji pokok pada masanya bekerja.

Selain gaji tersebut pensiunan juga mendapat dana pensiunan yang include dengan gaji tersebut.

Lalu bagaimana jelasnya terkait cara pencairan dana pensiun PNS ada yang baru berserta syarat dan ketentuannya.

Simak penjelasan berikut ini terkait cara pencairan dana pensiun PNS ada yang baru berserta syarat dan ketentuannya.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait cara pencairan dana pensiun PNS ada yang baru berserta syarat dan ketentuannya.

Cara Pencairan Dana Pensiun PNS

Bagi Anda yang memasuki masa purna tugas, perlu mengetahui cara mencairkan dana pensiun PNS di Taspen.

Uang pensiun bakal diterima setiap bulan setelah tidak lagi mengabdi kepada negara. Pemerintah sendiri sudah menunjuk PT Taspen (Persero) untuk mengelola sekaligus memberikan dana kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) sesuai wilayah domisili.

Taspen merupakan penyelenggara program yang bergerak di bidang dana pensiun dan asuransi bagi ASN, hakim, serta pejabat negara.

Dasar pembiayaan program pensiun berasal dari gaji pokok (gapok), gaji pokok tambahan, serta gaji pokok tambahan peralihan terakhir sebulan.

Pekerja di instansi pemerintahan yang berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) secara otomatis terdaftar sebagai penerima manfaat program pensiun.

Setiap peserta dikenakan iuran berpua pemotongan 4,75% penghasilan dari gaji pokok dan tunjangan keluarga setiap bulannya.

Tidak hanya bagi pegawai yang memasuki usia pensiun, tetapi dana yang diberikan juga termasuk uang duka wafat dan pensiun terusan untuk keluarga yang bersangkutan.

Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana Pensiun PNS

Pelaksanaan pemberian uang pensiun diatur dalam UU No. 11 Tahun 1969 mengenai Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Untuk memperoleh manfaat, setiap PNS yang berhak memperoleh dana pensiun harus menyiapkan sejumlah dokumen, diantaranya:

  1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang diisi lengkap.
  2. Fotokopi Surat Keterangan (SK) Pensiun atau Pertimbangan Teknis (Pertek).
  3. SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) yang diterbitkan instansi berwenang (Pemerintah Daerah atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
  4. Pas foto suami istri berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
  5. Fotokopi identitas diri berupa KTP elektronik atau SIM.
  6. Fotokopi buku rekening.
  7. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

 

Halaman Selanjutnya

Cara Mencairkan Dana…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 11,200 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis