Selain itu pegawai non ASN yang terdaftar dalam data base BKN dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/205 tanggal 14 Januari 2024, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024 namun tidak lulus atau
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I dan II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan .
Demikian berita ini kami sampaikan semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2