Melalui siaran pers BKN (Badan Kepegawaian Negara) dengan nomor 003/RILIS/BKN/1/2025 yang terbit tanggal 14 Januari 2025 lalu tentang Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non ASN Database BKN.
Yang mana isi dari siaran pers tersebut yaitu:
Pemerintah kembali lagi menerbitkan ketentuan tambahan terhadap kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Yakni melalui Keputusan Menteri PAN RB 15/2025 Tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK TA 2024.
Ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat bekerja sesuai data base BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini. Ada kriteria pelamar tambahan yang diaur dalam ketentuan baru ini, yakni:
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS
- Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN
- Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1 , atau
Disamping itu, pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada 4 jenis hambatan berikut:
- Pengelolaan Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional, dan
- Penata Layanan Operasional
Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:
- Pelamar prioritas
- Eks THK II
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus dan
- Lulusan Pendidikan profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Halaman selanjutnya,
selain itu, pegawai non ASN ..
Halaman : 1 2 Selanjutnya