Breaking News! Kemendikbudristek Umumkan Hal Penting untuk Guru, Kepala Sekolah, Tendik dan Pengawas Sekolah

- Editor

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi Kemendikbudristek – Kemendikbudristek umumkan hal penting untuk guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, dan pengawas sekolah di semua jenjang pendidikan.

Hal penting ini tentunya wajib diketahui oleh guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, dan pengawas sekolah di semua jenjang pendidikan yaitu berkaitan dengan kegiatan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan 2022 (Apresiasi GTK 2022).

Pendaftaran Apresiasi GTK Tahun 2022 ini dibuka mulai 19 September 2022 hingga 22 Oktober 2022.

Apresiasi GTK merupakan sebuah upaya Kemendikbudristek untuk memberikan penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang inspiratif yang telah memberikan layanan pendidikan yang baik bagi para murid serta memiliki semangat belajar, berkarya, dan berbagi sesuai dengan visi Merdeka Belajar.

Penghargaan diberikan karena GTK memiliki praktik baik dalam mengimplementasikan kepemimpinan/ pendampingan/ implementasi Pembelajaran Berdiferensiasi yang dapat menginspirasi para guru dan tenaga kependidikan lainnya

Apresiasi GTK 2022 terbuka untuk pendidik, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan penilik. GTK dapat berpartisipasi dengan mengirimkan karya melalui laman https://gtk.kemdikbud.go.id/apresiasigtk/.

Peserta Apresiasi GTK 2022

Adapun peserta agenda Apresiasi GTK 2022 adalah sebagai berikut.

Pendidik

Untuk kategori pendidik, terdiri dari:

  1. Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
  2. Pendidik PAUD dan Pamong Belajar
Kepala Sekolah

Terdiri dari Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Pengawas Sekolah

Untuk kategori pengawas sekolah terdiri dari:

  1. Pengawas TK
  2. Pengawas Pendidikan Dasar (SD/SMP)
  3. Pengawas Dikmen dan Diksus (SMA/SMK/SLB)
Penilik

Penilik juga dapat mengikuti kegiatan Apresiasi GTK 2022 ini.

Persyaratan Peserta Apresiasi GTK 2022

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar agenda Apresiasi GTK 2022 adalah sebagai berikut.

1. Memiliki pendidikan terakhir, yaitu:

  1. Minimal S-1/D-IV untuk guru, pendidik PAUD, Pamong Belajar, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir. b. Minimal SMA untuk penddik PAUD (KB/TPA/SPS) dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir dan sertifikat diklat.
  2. Minimal SMA untuk penddik PAUD (KB/TPA/SPS) dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir dan sertifikat diklat.
  3. Memiliki kelakuan baikyang dibuktikan dengan Surat pernyataan yang disetujui oleh atasan langsung.
  4. Memiliki akun belajar.id.
  5. Khusus bagi Guru, Pendidik PAUD, Pamong Belajar, dan Penilik PAUD dan Dikmas harus berstatus aktif minimal tiga tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja/lembaga.

Halaman berikutnya

Tahap kegiatan apresiasi GTK 2022..

Berita Terkait

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!
Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 11:15 WIB

Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Senin, 15 April 2024 - 10:31 WIB

Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024

Senin, 15 April 2024 - 10:06 WIB

Progres Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR, Update Per 15 April

Berita Terbaru