Pelaksanaan rekrutmen PPPK guru tahap 3 di tahun 2022 telah memasuki fase baru di bulan Mei dimana merupakan tahapan untuk validasi usulan formasi.
Pada rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 tersebut terdapat dua hal yang telah diberikan oleh Kemdikbud untuk guru yang berasal dari sekolah induk.Hal tersebut akan diberikan bagi guru honorer yang belum lolos pada seleksi PPPK guru tahap 1 dan 2 di tahun 2021 lalu.
Selain itu, pemberian formasi yang akan diprioritaskan oleh Kemdikbud untuk guru honorer juga akan diberikan. Keistimewaan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru honorer pada rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 tersebut dilakukan untuk mengatasi masalah guru honorer di Indonesia.
Kemdikbud juga menyampaikan dua hal yang akan diberikan untuk guru honorer di PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, yakni untuk guru yang belum mendapatkan formasi, tetapi lulus dalam passing grade maka Kemdikbud akan berupaya agar guru tersebut tidak perlu mengikuti tes kembali.
Hal tersebut diperuntukkan agar pada saat formasi telah tersedia, guru yang telah lulus passing grade dapat langsung mendapatkan formasi. Kemdikbud akan mengupayakan untuk memaksimalkan afirmasi yang akan diberikan dalam bentuk kesempatan terbesar dan prioritas untuk guru honorer yang berasal dari sekolah negeri di sekolah induk.
Hal tersebut bertujuan agar guru honorer yang berasal dari sekolah negeri juga mendapatkan kesempatan terbesar yang didapatkan guru honorer dari Kemdikbud. Dua hal tersebut merupakan dua terobosan baru dari Kemdikbud untuk guru honorer, khususnya dalam bidang pendidikan dan merupakan langkah Pemerintah dalam mensejahterahkan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Di sisi lain, Kemdikbud juga menegaskan bahwa adanya Undang-undang ASN (Aparat SIpil Negara) mengunci bahwa adanya partisipasi dari guru honorer swasta juga merupakan salah satu hal yang diwajibkan yang mana semua guru honorer wajib diberikan hak yang sama seperti dapat mengikuti rekrutmen masuk ke Pemerintahan dan bisa diakses pihak swasta.
Selain itu, Kemdikbud juga mengingatkan kepada para guru yang merupakan bagian dari Pegawai Pemerintah yang tidak bisa bekerja dalam organisasi swasta, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang ASN. Sehingga dengan demikian, pada tahun 2022 ini Kemdikbud akan terus berupaya memperjuangkan kesejahteraan dari guru honorer melalui proses rekrutmen PPPK guru tahap 3.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK yang diangkat negara tersebut berkewajiban untuk melaksanakan tugas jabatan dan diberikan gaji sesuai golongan dan masa kerja golongan.
Adapun syarat dan ketentuan pendaftaran PPPK Guru yakni sebagai berikut:
1. Semua guru honorer dan lulusan PPG boleh mendaftar dan mengikuti seleksi. Semua pendaftar yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.
2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali dan apanila anda gagal pada kesempatan pertama, anda masih diberikan kesempatan untuk mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.
3. Kemdikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu anda mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
4. Pemerintah pusat memastikan ketersediaan anggaran gaji semua peserta yang lulus seleksi PPPK guru 2021.
5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemdikbud.
Daftar Sekarang Juga Jadilah Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis : (EYN)