[Breaking News] Hasil Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI Tentang ASN PPPK

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN PPPK – Nasib pengangkatan guru honorer dan tenaga kependidikan menjadi ASN PPPK akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Komisi X DPR RI dengan berbagai forum terkait yang bertempat di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Senin (29/8/2022).

Beberapa forum yang turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI, diantaranya:

  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) Bidang Tenaga Kependidikan;
  2. Paguyuban Peserta CPNS Kemendikbudristek 2021;
  3. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Timur
  4. Forum Guru SMP Honorer se-Tulungagung;
  5. Forum Guru Honorer Non Kategori Usia Tiga Lima Ke Atas Indonesia (GTKHNK 35+);
  6. Perkumpulan Guru Inpassing Nasional Pengurus Wilayah Provinsi Jawa Barat;
  7. Forum Guru Inpassing Grade Mapel Prakarya dan Kewirausahaan Kabupaten Tuban.

Dalam pertemuan tersebut, terdapat beberapa hal yang diagendakan, yaitu sebagai berikut:

  1. Permohonan dukungan tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri agar diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN);
  2. Penyampaian aspirasi terkait pengisian formasi kosong Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemendikbudristek tahun 2021;
  3. Permohonan terkait Keputusan Konferensi Kerja III PGRI Provinsi Jawa Timur;
  4. Permohonan regulasi terkait penempatan seluruh honorer SMP Negeri se-Kabupaten Tulung Agung yang mencapai passing grade di seleksi PPPK Tahun 2021;
  5. Penyampaian terkait temuan dan usulan PPPK tahap 3 Tahun 2022;
  6. Meminta kejelasan terkait guru inpassing madrasah;
  7. Memperoleh kepastian terkait nasib yang sudah lolos passing grade seleksi PPPK tahun 2021.

Adapun masukan dan aspirasi yang disampaikan oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) Bidang Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut:

  1. Belum semua tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri di data karena juknis pendataan oleh BKN masih multitafsir, sehingga hal tersebut diartikan oleh beberapa pemerintah daerah tidak termasuk penjaga sekolah, pesuruh, serta satpam.
  2. Memungkinkan adanya data siluman dalam pendataan tenaga kependidikan honorer melalui aplikasi yang baru diluncurkan oleh BKN.
  3. Tidak semua tugas pokok fungsi tenaga kependidikan sesuai jabatan dan fungsi di ASN, namun tetap meminta untuk diangkat menjadi ASN.
  4. Diharapkan ada afirmasi untuk tenaga kependidikan berupa pengangkatan langsung menjadi ASN di sekolah induk bagi tenaga pendidik dengan umur lebih dari 35 tahun dan telah mengabdi dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun, kemudahan untuk tes seleksi bagi tenaga kependidikan yang masa pengabdiannya belum mencapai 5 tahun serta adanya penambahan nilai berdasarkan masa pengabdian dan afirmasi bagi tenaga kependidikan di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Halaman Berikutnya

Selain penyampaian aspirasi oleh PTKIN

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis