Seleksi PPPK Guru 2022 telah dibuka dimana dalam seleksi PPPK Guru 2022, pelamar umum dapat memperoleh tambahan nilai pada seleksi kompetensi teknis.
Pelamar umum merupakan peserta lulus PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang terdaftar di database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan peserta yang terdaftar di Dapodik.
Seleksi kompetensi untuk pelamar umum akan dilaksanakan dengan sistem CAT-UNBK. Tujuan dari pelaksanaan tes tersebut adalah untuk menilai kesesuaian kompetensi teknis, manajerial, sosial, dan kultural sebagaimana standar kompetensi jabatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 maka ada beberapa kriteria Tambahan Nilai PPPK Guru 2022. Kriteria tersebut yakni sebagai berikut:
1. Peserta yang mempunyai sertifikat pendidik yang linier dengan jabatan yang dilamar akan memperoleh tambahan nilai 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
2. Peserta dengan disabilitas yang telah diverifikasi jenis serta derajat kedisabilitasannya sesuai jabatan yang dilamar, akan mendapat tambahan nilai 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
3. Apabila pelamar mendapat kedua tambahan nilai yang disebutkan di atas, maka nilai kompetensi teknis yang didapatkan tidak lebih dari 100 persen.
4. Tambahan nilai untuk pelamar umum PPPK Guru 2022 akan dihitung sebagai nilai awal masing-masing seleksi kompetensi dan merupakan bagian dari komponen yang menentukan terpenuhi/tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis.
Bagi pelamar umum dapat dinyatakan lulus apabila nilai yang didapatkan sudah memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, KemenPANRB menerbitkan aturan terbaru seleksi PPPK Guru 2022…
Halaman : 1 2 Selanjutnya