Kemendikbud melalui Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Ditjen PAUD Dikdasmen telah mengalokasikan anggaran BOP PAUD sebesar Rp 3,8 triliun untuk reguler dan sebesar Rp 147,5 miliar untuk kinerja pada tahun 2023.
BOP PAUD sendiri merupakan program yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia untuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
Biaya ini diberikan oleh Kemendikbud kepada satuan PAUD dan satuan pendidikan non formal yang telah menyelenggarakan program PAUD untuk mendukung berbagai macam kegiatan operasional pendidikan.
Hal itu sebagaimana yang telah disampaikan oleh Komalasari selaku Plt Direktur Pendidikan Anak Usia Dini di dalam koordinasi teknis pelaksanaan bantua. Komalasari mengatakan total anggaran sebesar Rp 4.047.395.950.000 untuk sejumlah 182.465 pada satuan PAUD di seluruh Indonesia.
Penyaluran BOP PAUD ini akan disalurkan pada bulan April tahun 2023 mendatang. Sedangkan untuk BPO Kinerja PAUD penyalurannya akan dilakukan sebanyak hanya satu kali sedangkan BPO Reguler PAUD akan disalurkan sebanyak dua klai yaitu pada bulan Januari dan Juni.
Komalasari mengatakan bahwa terkait dengan koordinasi BOP PAUD dilakukan sesuai dengan Permendikbud No 63 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan pendidikan (BOSP).
Koordinasi BOP PAUD diadakan dengan tujuan supaya pemerintah daerah (pemda) dapat memahami dan menerapkannya dengan secara baik dan benar sesuai dengan yang ada pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Selain itu, acara tersebut juga menjadi rangkaian dari sosialisasi kepada satuan Pendidikan Anak Usia Dini penerima BOP pada daerahnya masing-masing.
Mengenai ketentuan BOP PAUD sendiri telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 63 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana BOSP.
Pada proses pengelolaan dan penyaluran dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD ini, nantinya akan melibatkan tiga kementerian yaitu Kementerian Keuangan terkait dengan hal penyaluran, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan juga Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pengelolaan BOP PAUD di daerah.
Adapun skema penyaluran langsung dana BOP PAUD kepada satuan pendidikan pada tahun kedua masih mengalami kendala. Hal itu berkaitan dengan persyaratan maupun validitas data satuan pendidikan pada aplikasi DAPODIK.
Halaman Selanjutnya
Seperti yang telah diketahui sebelumnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya