Guru Honorer – Kabar terkait guru honorer yang akan dihapus oleh Pemerintah pada tahun 2023 sepertinya menjadi banyak perbincangan akhir-akhir ini, terutama kaitannya dengan kepastian seleksi PPPK yang akan digelar pada tahun 2022 ini.
Karena hal tersebut banyak guru honorer yang menantikan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN pada PPPK 2022 ini, sebelum penghapusan tenaga honorer dilakukan.
Karena posisi tenaga honorer akan terancam jika memang akan dihapus dan belum diangkat menjadi ASN PNS atau PPPK, sebagaimana yang diberlakukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa status kepegawaian di instansi pemerintah kedepannya hanya ada PNS dan PPPK.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Menpan RB menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan untuk seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada tanggal 22 Juli 2022.
Dalam Surat Edaran Menpan RB tersebut PPK dihimbau agar melaksanakan pendataan tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
PPK harus melakukan pendataan tenaga honorer untuk mengetahui yang sudah memenuhi syarat agar bisa diikutkan dalam seleksi PPPK 2022 mendatang.
Untuk itu, seluruh tenaga honorer akan dipetakan yang sudah memenuhi syarat seperti yang disebutkan dalam SE Menpan RB terbaru itu.
Halaman Selanjutnya
Kategori Guru Honorer Yang Diangkat Menjadi ASN Oleh BKN
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya