BKN Akan Mengangkat Guru Honorer Berikut Ini Menjadi ASN, Simak Penjelasannya

- Editor

Senin, 22 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer – Kabar terkait guru honorer yang akan dihapus oleh Pemerintah pada tahun 2023 sepertinya menjadi banyak perbincangan akhir-akhir ini, terutama kaitannya dengan kepastian seleksi PPPK yang akan digelar pada tahun 2022 ini.

Karena hal tersebut banyak guru honorer yang menantikan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN pada PPPK 2022 ini, sebelum penghapusan tenaga honorer dilakukan.

Karena posisi tenaga honorer akan terancam jika memang akan dihapus dan belum diangkat menjadi ASN PNS atau PPPK, sebagaimana yang diberlakukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa status kepegawaian di instansi pemerintah kedepannya hanya ada PNS dan PPPK.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Menpan RB menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan untuk seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada tanggal 22 Juli 2022.

Dalam Surat Edaran Menpan RB tersebut PPK dihimbau agar melaksanakan pendataan tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

PPK harus melakukan pendataan tenaga honorer untuk mengetahui yang sudah memenuhi syarat agar bisa diikutkan dalam seleksi PPPK 2022 mendatang.

Untuk itu, seluruh tenaga honorer akan dipetakan yang sudah memenuhi syarat seperti yang disebutkan dalam SE Menpan RB terbaru itu.

Halaman Selanjutnya

Kategori Guru Honorer Yang Diangkat Menjadi ASN Oleh BKN

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis