Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Untuk Penerima Pertama Kali

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merujuk pada hal tersebut, pada prinsipnya besaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG pada tahun 2023 untuk ASN ini senilai atau setara dengan gaji pokok. Sementara itu untuk guru penerima TPG kategori non ASN dan belum mempunyai SK inpassing akan mendapatkan sebesar Rp 1.500.000 pada setiap bulannya.

Sementara itu untuk guru non ASN namun telah mempunyai SK inpassing, akan mendapatkan besaran tunjangan yang setara dengan gaji pokok.

Sebagai informasi tambahan SK inpassing sendiri bisa di dapatkan oleh para guru non ASN jika telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan seperti sertifikat pendidik, kualifikasi akademik sampai dengan lama masa kerja.

Program inpassing merupakan program resmi dari pemerintah untuk para guru non ASN supaya bisa mendapatkan penyetaraan gelar seperti guru ASN atau PNS.

Program inpassing ini dapat diikuti oleh guru non ASN melalui seleksi resmi sehingga bisa mendapatkan jamninan pengangkatan oleh satuan pendidikan melalui pemerintah daerah dan pusat. Selain itu, juga dapat melalui jaminan pengangkatan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang dipelopori oleh masyarakat dengan persyaratan tertentu.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai besaran tunjangan sertifikasi guru 2023 untuk guru yang baru pertama kali menerima baik itu guru ASN maupun non ASN.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 30,860 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis