Merujuk pada hal tersebut, pada prinsipnya besaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG pada tahun 2023 untuk ASN ini senilai atau setara dengan gaji pokok. Sementara itu untuk guru penerima TPG kategori non ASN dan belum mempunyai SK inpassing akan mendapatkan sebesar Rp 1.500.000 pada setiap bulannya.
Sementara itu untuk guru non ASN namun telah mempunyai SK inpassing, akan mendapatkan besaran tunjangan yang setara dengan gaji pokok.
Sebagai informasi tambahan SK inpassing sendiri bisa di dapatkan oleh para guru non ASN jika telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan seperti sertifikat pendidik, kualifikasi akademik sampai dengan lama masa kerja.
Program inpassing merupakan program resmi dari pemerintah untuk para guru non ASN supaya bisa mendapatkan penyetaraan gelar seperti guru ASN atau PNS.
Program inpassing ini dapat diikuti oleh guru non ASN melalui seleksi resmi sehingga bisa mendapatkan jamninan pengangkatan oleh satuan pendidikan melalui pemerintah daerah dan pusat. Selain itu, juga dapat melalui jaminan pengangkatan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang dipelopori oleh masyarakat dengan persyaratan tertentu.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai besaran tunjangan sertifikasi guru 2023 untuk guru yang baru pertama kali menerima baik itu guru ASN maupun non ASN.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2