Berikut Usia Minimal Peserta Didik Sekolah Berjanjang pada PPDB 2023

- Editor

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persyaratan yang harus dipatuhi oleh calon pesereta didik saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024 adalah batas usia. Untuk itu orang tua yang akan mendaftarkan buah hatinya harus memperhatikan usia minimal peserta didik saat mendaftar sekolah tahun 2023.

Sebelumnya, regulasi mengenai pelaksanaan PPDB tertuang didialam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta DIdik Baru di Sekolah Berjenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Peraturan Mentri Pendidikan tersebut mengatur terkait persyaratan, jalur pendaftaran, tahap pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutahiran data hingga pembinaan serta pengawasan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Syarat usia PPDB 2023 jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK

Serupa dengan ketentuan pelaksanaan PPDB tahun-tahun sebelumnya, pada PPDB tahun 2023, tersedia beberapa jalur pendaftaran utnuk sekolah berjenjang SD, SMP, dan SMA. Adapun jalur pendaftaran yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Jalur Zonasi
  2. Jalur Afirmasi Perpindahan Tugas Orang tua/ Wali
  3. Jalur Prestasi
  4. Jalur Prestasi

Mengutip dari Peraturan Mentri Pendidikan Nomor 1 tahun 2021 dijelaskan bahwa syarat batas minimal usia saat mendaftar sekolah adalah sebagai berikut:

1. Usia Minimal Murid TK

Anak yang akan mendaftar masuk TK usia minimalnya 4 tauhn dan paling tinggi 4 tahun untuk bisa masuk ke kelompok A. Kemudian untuk masuk ke kelompok B anak harus berusia 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun pada saat mendaftar di tahun berjalan.

2. Usia Minimal Murid SD

Anak harus berusia minimal 6 tahun atau 7 tahun pada saat tanggal 1 Juli tahun berjalan. Bagi orang tua yang akan mendaftarkan buah hatinya ke jenjang SD perlu mengetahui bahwa sekolah memprioritaskan menerima siswa yang berusia 7 tahun.

Ada pengecualian dalam ketentuan tersebut dimana siswa dengan usia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan, dapat mendaftar ke sekolah dasar. Adapun siswa yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

Memiliki kecerdasan diatas rata-rata, memiliki bakat istimewa dan memiliki kesiapan psikis untuk masuk ke jenjang sekolah dasar.  Untuk membuktikan hal tersebut, pendaftar harus menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Rekomendasi tertulis dari psikolog dapat digantikan dengan surat rekomendasi dari dewan guru sekolah siswa yang bersangkutan.

Halaman Selanjutnya

Persyaratan wajib 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 556 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis