Berikut Persiapan BKN Untuk Non ASN Tidak Lolos Pendataan

- Editor

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

3. Kemungkinan tenaga honorer atau non ASN untuk tidak dihapus pada tahun 2023

Terkait penghapusan tenaga honorer tersebut sebenarnya telah direncanakan untuk dihapus sejak tahun 2018. Rencana penghapusan tersebut juga dijelaskan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.

Walaupun mengenai penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut telah direncanakan untuk dihapus, bukan tidak mungkin bahwa rencana penghapusan tersebut akan dilakukan revisi atau bahkan dibatalkan.

Bima Haria Wibisana selaku PLT BKN juga sempat menjelaskan bahwa untuk menyelesaikan masalah mengenai tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut hingga nanti bulan November 2023 masih sangat sulit untuk dilakukan.

Menurut PLT BKN tersebut, untuk menyelesaikan masalah tersebut, membutuhkan waktu yang cukup lama dalam mencari solusi mengenai permasalah tenaga honore dan juga pegawai non ASN tersebut.

Disisi lain, Badan Kepegawaian Negara dikabarkan akan melakukan pengusulan mengenai revisi atau penyesuaian PP Nomor 49 Tahun 2018. Hal tersebut dilakukan supaya dapat menelaah kembali mengenai rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.

Walaupun demikian, hingga saat ini belum terdapat kabar mengenai kelanjutan usulan tersebut dari Badan Kepegawaian Negara dan juga pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN.

Meski kabar mengenai kelanjutan tersebut belum terdengar, tenaga honorer atau pegawai non ASN masih berpeluang untuk melanjutkan perkerjaan mereka pada tahun depan. Hal tersebut dikarekan penghapusan tenaga honorer sendiri masih belum selesai dan juga masih berada pada tahap pertimbangan.

Dengan demikian hal tersebut akan memberikan waktu jeda untuk tenaga honorer atau pegawai non ASN yang tidak lolos atau gagal pada pendataan non ASN tahun 2022.

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara juga menyatakan pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN bukanlah bertujuan untuk mengangkat pegawai tersebut menjadi ASN. Hal tersebut dilakukan untuk melakukan pendataan dan juga pemetaan jumlah pegawai non ASN di lingkungan pemerintahan.

Untuk hal tersebut diharapkan tenaga honorer dan juga pegawai non ASN juga mengikuti perkembangan berita mengenai nasib mereka terkait pendataan tenaga honorer dan pegawai non ASN yang tengah berjalan pada tahap prafinalisasi.

Oleh sebab itu hal tersebut haruslah diperhaikan oleh tenaga honorer atau pegawai non ASN.

Demikian informasi mengenai Berikut Persiapan BKN Untuk Non ASN Tidak Lolos Pendataan

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis