..
1. Perbaikan data honorer
Dari pengumuman pendataan non ASN yang telah disampaikan oleh BKN, terdapat beberapa jabatan honorer yang termasuk pada pendataan. Pada hal tersebut bukan berarti nasib tenaga honorer akan berakhir sebagai pegawai instansi pemerintahan.
Untuk itulah Badan Kepegawaian Negara telah menyatakan bahwa meminta PPK supaya melakukan verifikasi dan juga validasi ulang mengenai pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN. Hal tersebut dikarenakan masih terdapatnya jabatan yang masuk pada pendataan yang tidak sesuai pada ketentuan.
Selain itu, Badan Kepegawaian Negara juga memberikan waktu tambahan untuk melakukan pendataan non ASN sampai 22 Oktober 2022 pada tahap prafinalisasi pendataan. Waktu tambahan tersebut dapat digunakan untuk perbaikan data honorer tersebut.
Oleh karena itu, tenaga honorer atau pegawai non ASN yang belum masuk pada pendataan non ASN yang dikarenakan terdapat kesalahan atau kekurangan syarat masih memiliki kesempatan untuk dapat lolos dalam pendataan dengan melakukan validasi dan juga verifikasi ulang kepada PPK.
Hal yang harus diperhatikan adalah verifikasi dan juga validasi ulang mengenai pendataan non ASN tersebut, bertujuan agar dapat memfilter jabatan yang belum sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Jika tenaga honorer merasa jabatan mereka telah masuk dalam kriteria pendataan, maka tenaga honorer tersebut masih memiliki peluang untuk dapat lolos dengan cara melakukan validasi dan juga verifikasi ulang.
2. Non ASN yang tidak lolos pendataan akan dialihkan menjadi outsourcing
Suharmen selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian menjelaskan semua tenaga honorer atau non ASN yang tidak lolos atau masuk dalam pendataan non ASN maka dapat dipastikan untuk dialihkan menjadi outsourcing atau tenaga alih daya.
Jabatan yang akan dialihkan tersebut adalah jabatan seperti tenaga pendidik, petuga kebersihan, penjaga keamanan dan juga sopir secara merata.
Selain itu, Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian tersebut juga menjelaskan bahwa terdapat 264 jenis jabatan yang akan dialihkan menjadi outsourcing seperti untuk honorer dengan kategori K2 dan non K2.
Jenis jabatan tersebut juga berlaku di lintas instansi dan juga tidak terdapat suatu kekhususan sekalipun tenaga honorer tersebut dibawah naungan Kementrian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya