Berikut nama yang Lolos Pendataan Non ASN!

- Editor

Senin, 7 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelatihan Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish Hasil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial, dan Humaniora

Pelatihan Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish Hasil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial, dan Humaniora

Syarat Pendataan non ASN 2022

Ada beberapa syarat untuk mereka yang boleh mengikuti pendataan non ASN yakni sebagai berikut:

  1. Pegawai non ASN yang telah bekerja minimal 5 tahun di lingkungan instansi pemerintah
  2. Terdaftar ke dalam database Kepegawaian Negara dan pegawai non ASN berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2)
  3. Paling tidak sudah bekerja minimal selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  4. Pengangkatan paling rendah dilakukan oleh pimpinan unit kerja
  5. Minimal usia pegawai non ASN yaitu 20 tahun dan maksimal usia 56 tahun terhitung pada tanggal 31 Desember 2021
  6. Mendapatkan honorarium bukan dari mekanisme pengadaan baran dan jasa, baik secara individu maupun melalui pihak ketiga, akan tetapi honorarium di dapatkan dari mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari dana APBN untuk instansi Pusat dan APBD.
  7. Hal yang perlu diingat kembali pendataan ini dilakukan bukan untuk pengangkatan secara langsung akan tetapi bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN dalam lingkungan pemerintah.

Cara Mudah Mengecek Pengumuman Data Tenaga non ASN

Berikut ini merupakan tahapan untuk pengecakan pengumuman data tenaga non ASN:

  1. Mengunjungi link pendataan non ASN
  2. Melalui kanal pengumuman BKN kemudian klik pengumuman BKN
  3. Kemudian, memasukkan instansi
  4. Terakhir memasukkan nama, jabatan sampai unit tempat kerja

Atau kalian bisa cek melalui https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pencarian

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 530 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis