Berikut Ketentuan THR Guru dan Gaji ke 13 Tahun 2023

- Editor

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat suatu kabar yang akan membahagiakan guru. Kabar tersebut adalah mengenai ketentuan THR Guru dan Gaji ke 13 pada tahun 2023 ini. Oleh sebab itu THR Guru dan Gaji ke 13 ini harus diperhatikan oleh guru.

Kabar terbaru di bawah ini perlu diperhatikan karena informasi tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2023 masih sangat dinanti oleh masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang berisi regulasi mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 telah dikeluarkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

PP tersebut merinci bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan pada tahun 2023.

Para ASN seharusnya bersyukur karena pemerintah memiliki niat untuk menjaga daya beli masyarakat dengan membelanjakan anggaran negara untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.Dampak dari kebijakan tersebut dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang pada akhirnya akan memberikan efek positif bagi negara.

PP Nomor 15 Tahun 2023 menyatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada tahun 2023 diberikan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas pengabdian terhadap bangsa dan negara dengan tujuan untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Peraturan tersebut juga mencantumkan bahwa pihak tertentu tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13, dengan rincian sebagai berikut:

1. PNS yang sedang tidak berada di bawah tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam maupun luar negeri dan menerima gaji dari instansi penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak akan menerima THR dan gaji ke-13.

2. Prajurit TNI yang sedang tidak berada di bawah tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam maupun luar negeri dan menerima gaji dari instansi penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

3. Anggota Polri yang sedang tidak berada di bawah tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam maupun luar negeri dan menerima gaji dari instansi penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Halaman Selanjutnya

Faktor Penyebab


Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 2,558 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis