Berikut Ketentuan THR Guru dan Gaji ke 13 Tahun 2023

- Editor

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat suatu kabar yang akan membahagiakan guru. Kabar tersebut adalah mengenai ketentuan THR Guru dan Gaji ke 13 pada tahun 2023 ini. Oleh sebab itu THR Guru dan Gaji ke 13 ini harus diperhatikan oleh guru.

Kabar terbaru di bawah ini perlu diperhatikan karena informasi tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2023 masih sangat dinanti oleh masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang berisi regulasi mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 telah dikeluarkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

PP tersebut merinci bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan pada tahun 2023.

Para ASN seharusnya bersyukur karena pemerintah memiliki niat untuk menjaga daya beli masyarakat dengan membelanjakan anggaran negara untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.Dampak dari kebijakan tersebut dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang pada akhirnya akan memberikan efek positif bagi negara.

PP Nomor 15 Tahun 2023 menyatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada tahun 2023 diberikan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas pengabdian terhadap bangsa dan negara dengan tujuan untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Peraturan tersebut juga mencantumkan bahwa pihak tertentu tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13, dengan rincian sebagai berikut:

1. PNS yang sedang tidak berada di bawah tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam maupun luar negeri dan menerima gaji dari instansi penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak akan menerima THR dan gaji ke-13.

2. Prajurit TNI yang sedang tidak berada di bawah tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam maupun luar negeri dan menerima gaji dari instansi penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

3. Anggota Polri yang sedang tidak berada di bawah tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam maupun luar negeri dan menerima gaji dari instansi penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Halaman Selanjutnya

Faktor Penyebab


Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 2,557 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis