Berikut Ketentuan Honorer Otomatis Jadi ASN PPPK 2023!

- Editor

Rabu, 19 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah 2 juta lebih dari tenaga honorer akan ditetapkan secara otomatis menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN PPPK 2023 ini.

Hal ini untuk mengatasi permasalahan mengenai tindakan dari pemerintah mengenai kebijakannya akan menghapuskan tenaga honorer di tahun 2023 ini denagn menjamin tenaga homorer menjadi ASN PPPK 2023.

Selain itu, dari pemerintah juga masih fokus untuk mencari solusi terkait dengan permasalahan tenaga honorer di Indonesia.

Dari pihak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB, Abdullah Azwar Anas telah menyampaikan mengenai beberapa opsi terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dialami oleh para tenaga honorer.

Untuk opsi tersebut pun sedang dalam pembahasan hangat bersama DRP, DPD dan asosiasi daerah di semua tingkat mencakup mulai darei gubernur, wali kota, dan bupati.

Telah dikutip dari laman resmi milik dpr.go.id dalam pengangkatan itu tidak hanya terhadap 2.360.363 tenaga honorer atau non ASN yang mencakup dari para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh dan tenaga administrasi saja sesuai dengan yang sudah tercatat dalam data Kemenpan RB.

Tetapi yang pasti akan menjadi ASN PPPK 2023 dari beberapa daftar tenaga honorer tersebut yakni tenaga honorer THK II yang terdapat di database nasional badan kepegawaian negara dan pegawai non ASN yang sudah bekerja pada suatu instansi di dalam pemerintahan.

Berikut anda bisa simak syarat dan ketentuan untuk tenaga honorer yang berkesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK sebagai berikut :

  • Merupakan tenaga honorer kategori II (THK-2) yang datanya sudah terdaftar di database badan kepegawaian negara dan pegawai non ASN yang sudah menjalani kerja pada suatu instansi pemerintahan.
  • Memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk suatu instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah serta tidak melewati mekanisme pengadaan barang dan jasa yang mencakup individu atau dari pihak ketiga.
  • Sudah diangkat paling rendah oleh pemimpin unit kerja
  • Sudah menjalani kerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember tahun 2021.
  • Memiliki usia paling rendah yakni 20 tahun serta paling tinggi usia 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Halaman Selanjutnya

Terdapat jutaan tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK 2023

Berita Terkait

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Berita ini 1,742 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 11:15 WIB

Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Berita Terbaru