Berikut Ketentuan Honorer Otomatis Jadi ASN PPPK 2023!

- Editor

Rabu, 19 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah 2 juta lebih dari tenaga honorer akan ditetapkan secara otomatis menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN PPPK 2023 ini.

Hal ini untuk mengatasi permasalahan mengenai tindakan dari pemerintah mengenai kebijakannya akan menghapuskan tenaga honorer di tahun 2023 ini denagn menjamin tenaga homorer menjadi ASN PPPK 2023.

Selain itu, dari pemerintah juga masih fokus untuk mencari solusi terkait dengan permasalahan tenaga honorer di Indonesia.

Dari pihak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB, Abdullah Azwar Anas telah menyampaikan mengenai beberapa opsi terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dialami oleh para tenaga honorer.

Untuk opsi tersebut pun sedang dalam pembahasan hangat bersama DRP, DPD dan asosiasi daerah di semua tingkat mencakup mulai darei gubernur, wali kota, dan bupati.

Telah dikutip dari laman resmi milik dpr.go.id dalam pengangkatan itu tidak hanya terhadap 2.360.363 tenaga honorer atau non ASN yang mencakup dari para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh dan tenaga administrasi saja sesuai dengan yang sudah tercatat dalam data Kemenpan RB.

Tetapi yang pasti akan menjadi ASN PPPK 2023 dari beberapa daftar tenaga honorer tersebut yakni tenaga honorer THK II yang terdapat di database nasional badan kepegawaian negara dan pegawai non ASN yang sudah bekerja pada suatu instansi di dalam pemerintahan.

Berikut anda bisa simak syarat dan ketentuan untuk tenaga honorer yang berkesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK sebagai berikut :

  • Merupakan tenaga honorer kategori II (THK-2) yang datanya sudah terdaftar di database badan kepegawaian negara dan pegawai non ASN yang sudah menjalani kerja pada suatu instansi pemerintahan.
  • Memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk suatu instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah serta tidak melewati mekanisme pengadaan barang dan jasa yang mencakup individu atau dari pihak ketiga.
  • Sudah diangkat paling rendah oleh pemimpin unit kerja
  • Sudah menjalani kerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember tahun 2021.
  • Memiliki usia paling rendah yakni 20 tahun serta paling tinggi usia 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Halaman Selanjutnya

Terdapat jutaan tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK 2023

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 1,744 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis