Selain kebutuhan guru, kemdikbud juga menjelaskan bahwa terdapat anggaran gaji dan juga tunjangan yang melekat pada guru ASN PPPK yang juga telah menjadi bagian dari transfer daerah.
Dari hasil Rapat Koordinasi bersama Menteri PANRB dan Menkes, Kemdikbud mengeluarkan tiga kebijakan mengenai rencana pengadaan guru ASN pada tahun 2023. Ketiga kebijakan untuk kebutuhan guru tersebut adalah
- Jika pemerintah daerah tidak melakukan pengajuan formasi guru yang sesuai dengan kebutuhan, maka pemerintah pusat dapat melengkapi kebutuhan formasi guru pada PPPK 2023 nanti.
- UU APBN dan Peraturan Menteri Keuangan telah mengatur ketentuan tersebut jika anggaran dari gaji dan tunjangan yang melekat bagi PPPK tersebut tidak bisa digunakan untuk hal lainnya.
- DAU untuk gaji PPPK akan ditransfer setelah pemerintah daerah selesai melakukan pengangkatan pada guru yang sesuai jumlah guru PPPK yang diangkat.
Ketiga kebijakan tersebut sangat penting untuk diperhatikan oleh para guru. Hal tersebut juga akan mempengaruhi ketentuan dan juga kebijakan mendatang mengenai jumlah kebutuhan formasi untuk tenaga kependidikan.
Dengan demikian beberapa informasi mengenai kebutuhan tenaga pendidik ini harus diperhatikan oleh guru. Demikian informasi mengenai Bocoran Untuk Kebutuhan Guru Pada ASN PPPK tahun 2023.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2