Hal tersebut sudah sesuai dengan kebijakan dari pemerintah dalam menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
- Akan meperoleh penghargaan dari pemerintah
Biasanya dalam penghargaan akan diperoleh para PNS saja akan tetapi untuk PPPK juga bisa menerima penghargaan tersebut.
Untuk PPPK yang sudah melaksanakan tugasnya dengan maksimal, displin, jujur, cakap serta mempunyai prestasi dalam bekerja maka memiliki kesempatan untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah.
- Kemudian mendapatkan besaran gaji pokok yang akan diperoleh PPPK 2023 dengan beberapa rincian sebagai berikut ini :
Untuk golongan I dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900
Masa kerja maksimal yakni 26 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200
Untuk golongan II dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200
Masa kerja maksimal yakni 27 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.
Untuk golongan III dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200
Masa kerja maksimal 27 tahun akan memperoleh gaji sebebsar Rp 2.964.000
Untuk golongan IV dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500
Masa kerja maksimal yakni 27 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.
Untuk golongan V dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600
Masa kerja maksimal yakni 33 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 3.879.700
Untuk golongan VI dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700
Masa kerja maksimal yakni 33 tahun akan memeproleh gaji sebesar Rp 4.043.800
Untuk golongan VII dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200
Masa kerja maksimal yakni 33 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 4.214.900.
Untuk golongan VIII dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100
Masa kerja maksimal yakni 33 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100
Untuk golongan IX dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500
Halaman Selanjutnya
Masa kerja maksimal yakni 32 tahun
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya