Berikut Beberapa Keuntungan Menjadi PPPK 2023!

- Editor

Kamis, 26 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal tersebut sudah sesuai dengan kebijakan dari pemerintah dalam menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

  • Akan meperoleh penghargaan dari pemerintah

Biasanya dalam penghargaan akan diperoleh para PNS saja akan tetapi untuk PPPK juga bisa menerima penghargaan tersebut.

Untuk PPPK yang sudah melaksanakan tugasnya dengan maksimal, displin, jujur, cakap serta mempunyai prestasi dalam bekerja maka memiliki kesempatan untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah.

  • Kemudian mendapatkan besaran gaji pokok yang akan diperoleh PPPK 2023 dengan beberapa rincian sebagai berikut ini :

Untuk golongan I dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900

Masa kerja maksimal yakni 26 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200

Untuk golongan II dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200

Masa kerja maksimal yakni 27 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

Untuk golongan III dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200

Masa kerja maksimal 27 tahun akan memperoleh gaji sebebsar Rp 2.964.000

Untuk golongan IV dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500

Masa kerja maksimal yakni 27 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.

Untuk golongan V dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600

Masa kerja maksimal yakni 33 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 3.879.700

Untuk golongan VI dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700

Masa kerja maksimal yakni 33 tahun akan memeproleh gaji sebesar Rp 4.043.800

Untuk golongan VII dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200

Masa kerja maksimal yakni 33 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 4.214.900.

Untuk golongan VIII dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100

Masa kerja maksimal yakni 33 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100

Untuk golongan IX dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500

Halaman Selanjutnya

Masa kerja maksimal yakni 32 tahun

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis