Berikut Beberapa Keuntungan Menjadi PPPK 2023!

- Editor

Kamis, 26 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal tersebut sudah sesuai dengan kebijakan dari pemerintah dalam menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

  • Akan meperoleh penghargaan dari pemerintah

Biasanya dalam penghargaan akan diperoleh para PNS saja akan tetapi untuk PPPK juga bisa menerima penghargaan tersebut.

Untuk PPPK yang sudah melaksanakan tugasnya dengan maksimal, displin, jujur, cakap serta mempunyai prestasi dalam bekerja maka memiliki kesempatan untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah.

  • Kemudian mendapatkan besaran gaji pokok yang akan diperoleh PPPK 2023 dengan beberapa rincian sebagai berikut ini :

Untuk golongan I dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900

Masa kerja maksimal yakni 26 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200

Untuk golongan II dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200

Masa kerja maksimal yakni 27 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

Untuk golongan III dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200

Masa kerja maksimal 27 tahun akan memperoleh gaji sebebsar Rp 2.964.000

Untuk golongan IV dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500

Masa kerja maksimal yakni 27 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.

Untuk golongan V dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600

Masa kerja maksimal yakni 33 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 3.879.700

Untuk golongan VI dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700

Masa kerja maksimal yakni 33 tahun akan memeproleh gaji sebesar Rp 4.043.800

Untuk golongan VII dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200

Masa kerja maksimal yakni 33 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 4.214.900.

Untuk golongan VIII dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100

Masa kerja maksimal yakni 33 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100

Untuk golongan IX dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500

Halaman Selanjutnya

Masa kerja maksimal yakni 32 tahun

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis