Berikut Beberapa Keuntungan Menjadi PPPK 2023!

- Editor

Kamis, 26 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal tersebut sudah sesuai dengan kebijakan dari pemerintah dalam menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

  • Akan meperoleh penghargaan dari pemerintah

Biasanya dalam penghargaan akan diperoleh para PNS saja akan tetapi untuk PPPK juga bisa menerima penghargaan tersebut.

Untuk PPPK yang sudah melaksanakan tugasnya dengan maksimal, displin, jujur, cakap serta mempunyai prestasi dalam bekerja maka memiliki kesempatan untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah.

  • Kemudian mendapatkan besaran gaji pokok yang akan diperoleh PPPK 2023 dengan beberapa rincian sebagai berikut ini :

Untuk golongan I dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900

Masa kerja maksimal yakni 26 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200

Untuk golongan II dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200

Masa kerja maksimal yakni 27 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

Untuk golongan III dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200

Masa kerja maksimal 27 tahun akan memperoleh gaji sebebsar Rp 2.964.000

Untuk golongan IV dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500

Masa kerja maksimal yakni 27 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.

Untuk golongan V dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600

Masa kerja maksimal yakni 33 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 3.879.700

Untuk golongan VI dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700

Masa kerja maksimal yakni 33 tahun akan memeproleh gaji sebesar Rp 4.043.800

Untuk golongan VII dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200

Masa kerja maksimal yakni 33 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 4.214.900.

Untuk golongan VIII dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100

Masa kerja maksimal yakni 33 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100

Untuk golongan IX dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500

Halaman Selanjutnya

Masa kerja maksimal yakni 32 tahun

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis