Berikut 7 Syarat Tenaga Honorer di Angkat Jadi PNS dan PPPK!

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Tenga honorer atau pegawai honorer yang mempunyai prestasi
  • Tenaga honorer atau pegawai honorer yang sudah bersedia untuk di tempatkan di manapun/ di daeraha manapun.

Akan tetapi dalam pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ini akan lebih di utamakan untuk usia yang paling tua dengan mempunyai masa jabatan pengabdian yang paling lama.

Perlu di ketahui juga bhawa dalam kriteria lama masa kerja pengabdian tersebut tidak diberlakukan kepada pegawai honorer tenaga dokter yang baru menjalankan tugas di disuatu unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama tenaga honorer masih memiliki usia di bawah 46 tahun dan sudah siap bersedia untuk di tugaskan atau ditempatkan di daerah terpencil minimal dalam kurun waktu selama 5 tahun maka ia akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau PPPK setelah lulus menjalani proses seleksi nantinya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomot 48 tahun 2005 sudah di terangkan bahwa untuk seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, seelksi disiplin, seleksi integritas, seleksi kesehatan serta seleksi kompetensi.

Pada aturan tersebut menyatakan bahwa untuk tenaga honorer yang akan di utamakan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara antara lain yakni guru, honorer tenaga kesehatan, honorer tenaga penyuluh pertanian, honorer perikanan, honorer perternakan, serta tenaga teknis lainnya yang masih dibutuhkan oleh pihak pemerintah.

Demikian informasi mengenai 7 syarat tenaga honorer atau pegawai honorer yang akan diangkat untuk menjadi PNS atau PPPK.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis