Berikut 7 Syarat Tenaga Honorer di Angkat Jadi PNS dan PPPK!

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Tenga honorer atau pegawai honorer yang mempunyai prestasi
  • Tenaga honorer atau pegawai honorer yang sudah bersedia untuk di tempatkan di manapun/ di daeraha manapun.

Akan tetapi dalam pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ini akan lebih di utamakan untuk usia yang paling tua dengan mempunyai masa jabatan pengabdian yang paling lama.

Perlu di ketahui juga bhawa dalam kriteria lama masa kerja pengabdian tersebut tidak diberlakukan kepada pegawai honorer tenaga dokter yang baru menjalankan tugas di disuatu unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama tenaga honorer masih memiliki usia di bawah 46 tahun dan sudah siap bersedia untuk di tugaskan atau ditempatkan di daerah terpencil minimal dalam kurun waktu selama 5 tahun maka ia akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau PPPK setelah lulus menjalani proses seleksi nantinya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomot 48 tahun 2005 sudah di terangkan bahwa untuk seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, seelksi disiplin, seleksi integritas, seleksi kesehatan serta seleksi kompetensi.

Pada aturan tersebut menyatakan bahwa untuk tenaga honorer yang akan di utamakan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara antara lain yakni guru, honorer tenaga kesehatan, honorer tenaga penyuluh pertanian, honorer perikanan, honorer perternakan, serta tenaga teknis lainnya yang masih dibutuhkan oleh pihak pemerintah.

Demikian informasi mengenai 7 syarat tenaga honorer atau pegawai honorer yang akan diangkat untuk menjadi PNS atau PPPK.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis