Berikut 7 Syarat Tenaga Honorer di Angkat Jadi PNS dan PPPK!

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Tenga honorer atau pegawai honorer yang mempunyai prestasi
  • Tenaga honorer atau pegawai honorer yang sudah bersedia untuk di tempatkan di manapun/ di daeraha manapun.

Akan tetapi dalam pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ini akan lebih di utamakan untuk usia yang paling tua dengan mempunyai masa jabatan pengabdian yang paling lama.

Perlu di ketahui juga bhawa dalam kriteria lama masa kerja pengabdian tersebut tidak diberlakukan kepada pegawai honorer tenaga dokter yang baru menjalankan tugas di disuatu unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama tenaga honorer masih memiliki usia di bawah 46 tahun dan sudah siap bersedia untuk di tugaskan atau ditempatkan di daerah terpencil minimal dalam kurun waktu selama 5 tahun maka ia akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau PPPK setelah lulus menjalani proses seleksi nantinya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomot 48 tahun 2005 sudah di terangkan bahwa untuk seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, seelksi disiplin, seleksi integritas, seleksi kesehatan serta seleksi kompetensi.

Pada aturan tersebut menyatakan bahwa untuk tenaga honorer yang akan di utamakan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara antara lain yakni guru, honorer tenaga kesehatan, honorer tenaga penyuluh pertanian, honorer perikanan, honorer perternakan, serta tenaga teknis lainnya yang masih dibutuhkan oleh pihak pemerintah.

Demikian informasi mengenai 7 syarat tenaga honorer atau pegawai honorer yang akan diangkat untuk menjadi PNS atau PPPK.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis