Berikut 7 Syarat Tenaga Honorer di Angkat Jadi PNS dan PPPK!

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Tenga honorer atau pegawai honorer yang mempunyai prestasi
  • Tenaga honorer atau pegawai honorer yang sudah bersedia untuk di tempatkan di manapun/ di daeraha manapun.

Akan tetapi dalam pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ini akan lebih di utamakan untuk usia yang paling tua dengan mempunyai masa jabatan pengabdian yang paling lama.

Perlu di ketahui juga bhawa dalam kriteria lama masa kerja pengabdian tersebut tidak diberlakukan kepada pegawai honorer tenaga dokter yang baru menjalankan tugas di disuatu unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama tenaga honorer masih memiliki usia di bawah 46 tahun dan sudah siap bersedia untuk di tugaskan atau ditempatkan di daerah terpencil minimal dalam kurun waktu selama 5 tahun maka ia akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau PPPK setelah lulus menjalani proses seleksi nantinya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomot 48 tahun 2005 sudah di terangkan bahwa untuk seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, seelksi disiplin, seleksi integritas, seleksi kesehatan serta seleksi kompetensi.

Pada aturan tersebut menyatakan bahwa untuk tenaga honorer yang akan di utamakan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara antara lain yakni guru, honorer tenaga kesehatan, honorer tenaga penyuluh pertanian, honorer perikanan, honorer perternakan, serta tenaga teknis lainnya yang masih dibutuhkan oleh pihak pemerintah.

Demikian informasi mengenai 7 syarat tenaga honorer atau pegawai honorer yang akan diangkat untuk menjadi PNS atau PPPK.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis