- Tenga honorer atau pegawai honorer yang mempunyai prestasi
- Tenaga honorer atau pegawai honorer yang sudah bersedia untuk di tempatkan di manapun/ di daeraha manapun.
Akan tetapi dalam pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ini akan lebih di utamakan untuk usia yang paling tua dengan mempunyai masa jabatan pengabdian yang paling lama.
Perlu di ketahui juga bhawa dalam kriteria lama masa kerja pengabdian tersebut tidak diberlakukan kepada pegawai honorer tenaga dokter yang baru menjalankan tugas di disuatu unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama tenaga honorer masih memiliki usia di bawah 46 tahun dan sudah siap bersedia untuk di tugaskan atau ditempatkan di daerah terpencil minimal dalam kurun waktu selama 5 tahun maka ia akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau PPPK setelah lulus menjalani proses seleksi nantinya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomot 48 tahun 2005 sudah di terangkan bahwa untuk seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, seelksi disiplin, seleksi integritas, seleksi kesehatan serta seleksi kompetensi.
Pada aturan tersebut menyatakan bahwa untuk tenaga honorer yang akan di utamakan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara antara lain yakni guru, honorer tenaga kesehatan, honorer tenaga penyuluh pertanian, honorer perikanan, honorer perternakan, serta tenaga teknis lainnya yang masih dibutuhkan oleh pihak pemerintah.
Demikian informasi mengenai 7 syarat tenaga honorer atau pegawai honorer yang akan diangkat untuk menjadi PNS atau PPPK.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)
Halaman : 1 2