Berikut 7 Kategori Guru Non Sertifikasi yang Dapat Honor Sampai Rp 1 Juta

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar baik datang bagi guru non sertifikasi, pasalnya para guru yang belum tersertifikasi dan terdaftar sebagai guru swasta akan menerima honor di tahun 2023 ini. Kabar tersebut langsung disampaikan oleh Hartopo selaku Bupati Kudus, Jawa Tengah. Hartopo menyampaikan bahwa sebanyak 8.120 guru honorer pada Lembaga pendidikan swasta berhak mendapatkan honor pada tahun 2023 ini.

Dari data yang diperoleh menyebutkan bahwa guru non sertifikasi penerima honor ini jumlahnya lebih banyak daripada jumlah penerima honor tahun lalu yang hanya sekitar 6.407 saja. Sesuai yang disampaikan oleh Bupati Kudus, untuk tahun ini ada penambahan penerima honor bagi guru swasta sekitar 1.713 guru.

Mengenai jumlah atau besaran nominal honor untuk guru sebelumnya telah diputuskan, yaitu untuk tahun sekarang ini penambahan bukan pada besaran honor, tetapi jumlah penerima honor tersebut yang bertambah. Maka dari itu, nominal honor yang akan diterima guru non sertifikasi paling rendah berjumlah Rp 350 ribu, sedangkan jumlah paling tinggi yang diberikan adalah senilai Rp 1 juta bagi setiap guru.

Hartopo tentu saja terus mengupayakan kesejahteraan bagi guru honorer di akhir masa jabatannya sebagai Bupati Kudus, Jawa Tengah. Ia menyebut akan mengupayakan pengusulan nama-nama guru swasta agar dapat menerima honor sesui dengan jenjang oendidikan yang diampu. Menurutnya hal tersebut masih bisa dibahas dan diupayakan oleh Bupati Kudus tersebut dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2024.

Sedangkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kudus Syafii menjelaskan bahwa anggaran untuk pemberian honor guru akan bertambah melihat adanya penambahan jumlah penerima honor tersebut. Untuk tahun lalu anggaran yang dikeluarkan Pemda Kudus berjumlah Rp 37,33 miliar, sedangkan tahun ini ada penambahan dan otomatis meningkat menjadi Rp 44,72 miliar.

Adapun kategori guru non sertifikasi yang berstatus guru swasta sebagai penerima honor tersebut antara lain sebagai berikut:

  • Kategori guru Raudlatul Athfal (RA);
  • Kategori guru TPQ;
  • Kategori guru madrasah diniyah;
  • Kategori guru sekolah minggu;
  • Kategori guru sekolah Budha;
  • Kategori guru sekolah Hindu;
  • Kategori yang terkahir yaitu guru agama Kristen Katolik.

Halaman Selanjutnya
Persyarata Penerima Honor

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 5,758 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis