Kabar baik datang bagi guru non sertifikasi, pasalnya para guru yang belum tersertifikasi dan terdaftar sebagai guru swasta akan menerima honor di tahun 2023 ini. Kabar tersebut langsung disampaikan oleh Hartopo selaku Bupati Kudus, Jawa Tengah. Hartopo menyampaikan bahwa sebanyak 8.120 guru honorer pada Lembaga pendidikan swasta berhak mendapatkan honor pada tahun 2023 ini.
Dari data yang diperoleh menyebutkan bahwa guru non sertifikasi penerima honor ini jumlahnya lebih banyak daripada jumlah penerima honor tahun lalu yang hanya sekitar 6.407 saja. Sesuai yang disampaikan oleh Bupati Kudus, untuk tahun ini ada penambahan penerima honor bagi guru swasta sekitar 1.713 guru.
Mengenai jumlah atau besaran nominal honor untuk guru sebelumnya telah diputuskan, yaitu untuk tahun sekarang ini penambahan bukan pada besaran honor, tetapi jumlah penerima honor tersebut yang bertambah. Maka dari itu, nominal honor yang akan diterima guru non sertifikasi paling rendah berjumlah Rp 350 ribu, sedangkan jumlah paling tinggi yang diberikan adalah senilai Rp 1 juta bagi setiap guru.
Hartopo tentu saja terus mengupayakan kesejahteraan bagi guru honorer di akhir masa jabatannya sebagai Bupati Kudus, Jawa Tengah. Ia menyebut akan mengupayakan pengusulan nama-nama guru swasta agar dapat menerima honor sesui dengan jenjang oendidikan yang diampu. Menurutnya hal tersebut masih bisa dibahas dan diupayakan oleh Bupati Kudus tersebut dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2024.
Sedangkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kudus Syafii menjelaskan bahwa anggaran untuk pemberian honor guru akan bertambah melihat adanya penambahan jumlah penerima honor tersebut. Untuk tahun lalu anggaran yang dikeluarkan Pemda Kudus berjumlah Rp 37,33 miliar, sedangkan tahun ini ada penambahan dan otomatis meningkat menjadi Rp 44,72 miliar.
Adapun kategori guru non sertifikasi yang berstatus guru swasta sebagai penerima honor tersebut antara lain sebagai berikut:
- Kategori guru Raudlatul Athfal (RA);
- Kategori guru TPQ;
- Kategori guru madrasah diniyah;
- Kategori guru sekolah minggu;
- Kategori guru sekolah Budha;
- Kategori guru sekolah Hindu;
- Kategori yang terkahir yaitu guru agama Kristen Katolik.
Halaman Selanjutnya
Persyarata Penerima Honor
Halaman : 1 2 Selanjutnya