Beredar Ijazah Palsu, Begini Cara Mengecek Keasliannya!

- Editor

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ijazah Palsu – Beberapa waktu yang lalu, heboh kabar mengenai Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo yang dilaporkan oleh Bambang Tri Mulyono, sang penulis buku Jokowi Undercover.

Hal yang mendasari laporan Bambang ini tidak lain adalah karena temuannya yang tidak berdasar hingga ketidaksukaan beliau. Terhitung hingga hari ini, Kamis (20/10) Bambang akan menjalani siding perdana gugatan perdata atas pelaporan yang tidak terbukti faktanya tersebut.

Selain Presiden Joko Widodo, ada subjek lain yang juga dilaporkan oleh Bambang, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).

Dengen demikian, Bambang ditahan atas dugaan ujaran kebencian sekaligus penistaan agama berkaitan dengan laporan yang sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, bagaimana jika di waktu mendatang akan ada kabar seperti ini lagi? Apakah Ijazah Palsu dapat dibuktikan sendiri dan dijamin negara meskipun berkasnya sedang tidak ada di tangan?

Seperti yang diketahui, ijazah adalah sebuah berkas atau dokumen yang menjadikan penanda bahwa seseorang telah resmi menempuh pendidikan dan menyelesaikan urusan akademik maupun administratif di jenjang pendidikan yang terdaftar.

Di era digital ini, seluruh dokumen sudah diarsipkan ke dalam database sehingga apabila masyarakat atau orang lain menuduh pada berkas yang dimiliki, tentu dapat men-cek langsung melalui laman yang sudah disediakan pemerintah.

Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa terdapat banyak shortcut untuk mendapatkan ijazah secara illegal atau palsu. Alasannya juga bermacam-macam, mulai dari tidak mau ribet pada pengurusannya, ingin cepat dalam kenaikan pangkat atau jabatan, hingga pengajuan pekerjaan secara instan.

Di bawah ini adalah langkah yang dapat dilakukan secara digital untuk mengecek keaslian ijazah menurut kemdikbud.go.id, yaitu:

  1. Buka laman SIVIL (untuk perguruan tinggi) dan situs referensi.data.kemdikbud.go.id.
  2. Khusus untuk SIVIL maka perlu dimasukkan Identitas Perguruan Tinggi dan Nomor Ijazah yang dimiliki. Sedangkan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA data melakukan ‘Pencarian NISN’ untuk dapat mengetahui keaslian dokumen.
  3. Klik Tombol ‘Verifikasi’ untuk SIVIL dan ‘Cari Data’.

Apabila muncul setelah melakukan pencarian maupun verifikasi, maka akan muncul identitas lengkap pemilik nomor ijazah beserta data sekolah, nomor induk, dan keterangan tanggal kelulusan yang tertera pada laman web bersangkutan.

Namun, jika nomor ijazah yang dicari tidak ada, maka akan muncul keterangan ‘Tidak Ditemukan’ pada laman tersebut.

Dampak Ijazah Palsu

Halaman Selanjutnya

Dampak dari pembuatan ijazah tidak asli

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis