Beredar Ijazah Palsu, Begini Cara Mengecek Keasliannya!

- Editor

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ijazah Palsu – Beberapa waktu yang lalu, heboh kabar mengenai Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo yang dilaporkan oleh Bambang Tri Mulyono, sang penulis buku Jokowi Undercover.

Hal yang mendasari laporan Bambang ini tidak lain adalah karena temuannya yang tidak berdasar hingga ketidaksukaan beliau. Terhitung hingga hari ini, Kamis (20/10) Bambang akan menjalani siding perdana gugatan perdata atas pelaporan yang tidak terbukti faktanya tersebut.

Selain Presiden Joko Widodo, ada subjek lain yang juga dilaporkan oleh Bambang, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).

Dengen demikian, Bambang ditahan atas dugaan ujaran kebencian sekaligus penistaan agama berkaitan dengan laporan yang sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, bagaimana jika di waktu mendatang akan ada kabar seperti ini lagi? Apakah Ijazah Palsu dapat dibuktikan sendiri dan dijamin negara meskipun berkasnya sedang tidak ada di tangan?

Seperti yang diketahui, ijazah adalah sebuah berkas atau dokumen yang menjadikan penanda bahwa seseorang telah resmi menempuh pendidikan dan menyelesaikan urusan akademik maupun administratif di jenjang pendidikan yang terdaftar.

Di era digital ini, seluruh dokumen sudah diarsipkan ke dalam database sehingga apabila masyarakat atau orang lain menuduh pada berkas yang dimiliki, tentu dapat men-cek langsung melalui laman yang sudah disediakan pemerintah.

Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa terdapat banyak shortcut untuk mendapatkan ijazah secara illegal atau palsu. Alasannya juga bermacam-macam, mulai dari tidak mau ribet pada pengurusannya, ingin cepat dalam kenaikan pangkat atau jabatan, hingga pengajuan pekerjaan secara instan.

Di bawah ini adalah langkah yang dapat dilakukan secara digital untuk mengecek keaslian ijazah menurut kemdikbud.go.id, yaitu:

  1. Buka laman SIVIL (untuk perguruan tinggi) dan situs referensi.data.kemdikbud.go.id.
  2. Khusus untuk SIVIL maka perlu dimasukkan Identitas Perguruan Tinggi dan Nomor Ijazah yang dimiliki. Sedangkan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA data melakukan ‘Pencarian NISN’ untuk dapat mengetahui keaslian dokumen.
  3. Klik Tombol ‘Verifikasi’ untuk SIVIL dan ‘Cari Data’.

Apabila muncul setelah melakukan pencarian maupun verifikasi, maka akan muncul identitas lengkap pemilik nomor ijazah beserta data sekolah, nomor induk, dan keterangan tanggal kelulusan yang tertera pada laman web bersangkutan.

Namun, jika nomor ijazah yang dicari tidak ada, maka akan muncul keterangan ‘Tidak Ditemukan’ pada laman tersebut.

Dampak Ijazah Palsu

Halaman Selanjutnya

Dampak dari pembuatan ijazah tidak asli

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis