Berani Curang saat Seleksi SNBT 2023? Ada Sanksi Khususnya!

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, Tim Kurikulum dan Penyusun Soal juga mengatakan bahwa dibuatnya perbedaan soal di UTBK SNBT 2023 dengan SBMPTN. Dengan demikian, soal-soal dan tes yang dilaksanakan lebih mutakhir dan terbaru.

Lebih lanjut, Prof. Ashari juga menjelaskan pada SNBT tahun ini tes yang diujikan hanya Tes Potensi Skolastik (TPS) dan sub tes sejenis, yaitu tes Penalaran Matematika, Literasi Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia.

“Siswa dapat melakukan pengecekan mandiri pada contoh soal yang sudah disediakan oleh Kemdikbud. Dengan begitu siswa akan lebih mudah untuk belajar logika dan penalaran, berbeda dengan UTBK SBMPTN 2022 lalu,” tambahnya.

Sanksi Berat Pelaporan Aparat Hukum

            Selain beberapa tindakan preventif dalam mencegah kecurangan, pemerintah juga barusaha dengan maksimal apabila terdapat kemungkinan “kecolongan” oleh oknum tes tersebut. Hal ini tentu merugikan karena tidak sejalan dengan prinsip untuk menghidupkan kehidupan bangsa yang cerdas dan tercerahkan.

Rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan tidak hanya sekedar diberikan peringatan dan dimasukkan ke daftar hitam tidak bisa mengikuti UTBK SNBT 2023, namun juga akan dilaporkan ke penegak hukum.

Pelaporan ini tentu akan sesuai dengan prosedural yang berlaku mengingat siswa yang lulus sekolah menengah umumnya sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menunjukkan bahwa sudah bertanggung jawab atas diri sendiri. Maka penjara kurungan atau denda sesuai dengan Peraturan yang berlaku akan diberikan jika terlaporkan sesuai dengan kondisi tersebut di atas.

Demikian informasi mengenai Sanksi Khusus apabila kedapatan curang pada Seleksi SNBT 2023. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(zam/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis