Berani Curang saat Seleksi SNBT 2023? Ada Sanksi Khususnya!

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, Tim Kurikulum dan Penyusun Soal juga mengatakan bahwa dibuatnya perbedaan soal di UTBK SNBT 2023 dengan SBMPTN. Dengan demikian, soal-soal dan tes yang dilaksanakan lebih mutakhir dan terbaru.

Lebih lanjut, Prof. Ashari juga menjelaskan pada SNBT tahun ini tes yang diujikan hanya Tes Potensi Skolastik (TPS) dan sub tes sejenis, yaitu tes Penalaran Matematika, Literasi Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia.

“Siswa dapat melakukan pengecekan mandiri pada contoh soal yang sudah disediakan oleh Kemdikbud. Dengan begitu siswa akan lebih mudah untuk belajar logika dan penalaran, berbeda dengan UTBK SBMPTN 2022 lalu,” tambahnya.

Sanksi Berat Pelaporan Aparat Hukum

            Selain beberapa tindakan preventif dalam mencegah kecurangan, pemerintah juga barusaha dengan maksimal apabila terdapat kemungkinan “kecolongan” oleh oknum tes tersebut. Hal ini tentu merugikan karena tidak sejalan dengan prinsip untuk menghidupkan kehidupan bangsa yang cerdas dan tercerahkan.

Rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan tidak hanya sekedar diberikan peringatan dan dimasukkan ke daftar hitam tidak bisa mengikuti UTBK SNBT 2023, namun juga akan dilaporkan ke penegak hukum.

Pelaporan ini tentu akan sesuai dengan prosedural yang berlaku mengingat siswa yang lulus sekolah menengah umumnya sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menunjukkan bahwa sudah bertanggung jawab atas diri sendiri. Maka penjara kurungan atau denda sesuai dengan Peraturan yang berlaku akan diberikan jika terlaporkan sesuai dengan kondisi tersebut di atas.

Demikian informasi mengenai Sanksi Khusus apabila kedapatan curang pada Seleksi SNBT 2023. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(zam/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis