Selain tentang tunjangan sertifikasi, alokasi penggajian PPPK di tahun 2023 juga termasuk dalam pembahasan yang terdapat dalam Rancangan UU APBN tahun 2023.
Kemudian salah satu bagian penting yang terkandung dalam Rancangan UU APBN tahun 2023 tersebut yaitu bagian Transfer ke Daerah (TKD). Alokasi dana untuk TKD tersebut jumlahnya mencapai sebesar Rp 814,72 triliun.
Dalam rincian TKD pada Rancangan UU APBN tahun 2023, di dalamnya juga terdapat aturan terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 185,80 triliun.
Sebagaimana diketahui bahwa dana untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG berasal dari DAK. DAK tersebut di dalamnya terdiri dari DAK Fisik, DAK Nonfisik, dan Hibah Daerah.
Dana untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang berasal dari DAK Nonfisik nilainya mencapai sebesar 130,30 triliun.
Lalu, apakah pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG untuk tahun 2023 masih ada?
Berdasarkan Rancangan UU APBN tahun 2023 yang sudah disetujui menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, sudah dijelaskan terkait nasib pengadaan tunjangan sertifikasi guru atau TPG.
Selain tunjangan sertifikasi guru, dalam DAK Nonfisik tahun 2023 juga terdapat alokasi anggaran dana lainnya seperti Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). BOSP adalah dana penggabungan untuk dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.
Halaman berikutnya
Adapun untuk dana tunjangan sertifikasi..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya