Benarkah Non ASN Batal Dihapus Pada 2023?

- Editor

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selain itu Ketua Umum Apkasi tersebut juga menyampaikan bahwa berdasarkan dari hasil diskusi APKASI, terdapat beberapa jumlah permasalah yang perlu untuk segera diselesaikan oleh pemerintah. Hal tersebut juga mengenai penghapusan tenaga honorer.

Perlu diketahui bahwa pada saat sebelumnya APKASI juga sering melakukan diskusi bersama untuk membahasa mengneai persmalahan tenaga honorer atau pegawai non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintahan tersebut.

Dari hasil diskusi tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang ditimbulkan oleh karena adanya penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN oleh pemerintah. Berikut ini beberapa permsalahan mengenai penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN:

1. Permasalah mengenai tenaga honorer atau non ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi CAT dengan aturan dan juga ketentuan passing grade yang telah disesuaikan dengan ketentuan kelulusan.

2. Permasalahan mengenai terbatasnya anggaran, hal tersebut dikarenakan perlu untuk disusun sebuah rentang gaji yang telah disesuaikan dengan kemampuan daerah dan juga adanya penambahan DAU dari pemerintah pusat.

3. Permasalahan mengenai tenaga honorer yang tidak dapat memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hal tersebut dikarenakan kualifikasi akamdemik dari tenaga honorer tersebut yang tidak terpenuhi.

Hal tersebut dapat diberikan beberapa kesempatan yang disesuaikan dengan minat, seperti pelatihan untuk kewirausahaan, kartu prakerja dan juga hal lain yang dapat menambah kemampuan atau skill.

4. Kepala daerah juga dapat menyusun dan juga memberikan alokasi formasi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang akan digunakan untuk mendukung visi dan juga misi yang kontrak kerja dari pegawai tersebut telah disesuaikan dengan periodesasi dari jabatan kepala daerah.

Ketua Umum Apkasi mengatakan bahwa pikahnya sangat berterima kasih kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB karena telah dibuka atau diselenggarakan ruang diskusi mengenai tenaga honorer atau pegawai non ASN.

Selain hal tersebut, Ketua Umum Apkasi juga mengatakan bahwa pihaknya banyak mendapat permintaan dari para bupati yang telah tergabung pada Apkasi untuk melakukan penundaan mengenai penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pada tahun 2023.

Halaman Selanjutnya

Saran 416 Bupati

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis