Benarkah Non ASN Batal Dihapus Pada 2023?

- Editor

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selain itu Ketua Umum Apkasi tersebut juga menyampaikan bahwa berdasarkan dari hasil diskusi APKASI, terdapat beberapa jumlah permasalah yang perlu untuk segera diselesaikan oleh pemerintah. Hal tersebut juga mengenai penghapusan tenaga honorer.

Perlu diketahui bahwa pada saat sebelumnya APKASI juga sering melakukan diskusi bersama untuk membahasa mengneai persmalahan tenaga honorer atau pegawai non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintahan tersebut.

Dari hasil diskusi tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang ditimbulkan oleh karena adanya penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN oleh pemerintah. Berikut ini beberapa permsalahan mengenai penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN:

1. Permasalah mengenai tenaga honorer atau non ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi CAT dengan aturan dan juga ketentuan passing grade yang telah disesuaikan dengan ketentuan kelulusan.

2. Permasalahan mengenai terbatasnya anggaran, hal tersebut dikarenakan perlu untuk disusun sebuah rentang gaji yang telah disesuaikan dengan kemampuan daerah dan juga adanya penambahan DAU dari pemerintah pusat.

3. Permasalahan mengenai tenaga honorer yang tidak dapat memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hal tersebut dikarenakan kualifikasi akamdemik dari tenaga honorer tersebut yang tidak terpenuhi.

Hal tersebut dapat diberikan beberapa kesempatan yang disesuaikan dengan minat, seperti pelatihan untuk kewirausahaan, kartu prakerja dan juga hal lain yang dapat menambah kemampuan atau skill.

4. Kepala daerah juga dapat menyusun dan juga memberikan alokasi formasi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang akan digunakan untuk mendukung visi dan juga misi yang kontrak kerja dari pegawai tersebut telah disesuaikan dengan periodesasi dari jabatan kepala daerah.

Ketua Umum Apkasi mengatakan bahwa pikahnya sangat berterima kasih kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB karena telah dibuka atau diselenggarakan ruang diskusi mengenai tenaga honorer atau pegawai non ASN.

Selain hal tersebut, Ketua Umum Apkasi juga mengatakan bahwa pihaknya banyak mendapat permintaan dari para bupati yang telah tergabung pada Apkasi untuk melakukan penundaan mengenai penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pada tahun 2023.

Halaman Selanjutnya

Saran 416 Bupati

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis