Benarkah Di Beberapa Daerah Ini Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Telah Pencairan? Simak Informasinya

- Editor

Kamis, 5 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG menjadi perbincangan yang sangat menarik untuk dibahas mulai dari setiap tahapannya. Ada kabar terbaru bahwa beberapa daerah ini sudah melakukan pencairan. Benarkah demikian?

Yuk simak selengkapnya mengenai updatean terbaru pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, berikut adalah jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023:

– Sinkronisasi data pada 28/29 Februari, dengan pembayaran triwulan 1 bulan Maret.

– Sinkronisasi data pada 31 Mei, dengan pembayaran triwulan 2 bulan Juni.

– Sinkronisasi data pada 31 Agustus, dengan pembayaran triwulan 3 bulan September.

– Sinkronisasi data pada 31 Oktober, dengan pembayaran triwulan 4 bulan November.

Mengacu pada jadwal resmi sesuai regulasi yang berlaku, pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 bahkan seharusnya dimulai pada bulan September lalu.

Berikut ini daftar daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasinya antara lain:

  • Probolinggo Kemenag
  • Madura Kemenag
  • Banyuwangi Kemenag
  • Jember Kemenag
  • Ciamis Kemenag
  • Malang Kemenag
  • Pasuruan Kemenag

Jadi, daerah yang telah melakukan pencairan TPG ini merupakan guru dibawah naungan Kementerian Agama.

Sedangkan untuk guru dibawah naungan Kementerian Pendidikan belum ada yang melakukan pencairan hingga saat ini. Sebagaimana kita ketahui bahwa kebijakan Kemenag dan kemdikbud berbeda dalam proses pencairan tunjangannya.

Halaman selanjutnya,

Karena guru Kemdikbud saat ini …

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 14,161 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis