Bagaimana Kelanjutan Nasib Honorer? Akankah Jadi PNS Tahun Ini?

- Editor

Jumat, 20 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

nasib PPPK Guru

nasib PPPK Guru

Seolah menjadi suatu permasalahan yang tak kunjung selesai, nasib honorer masih belum diberi kepastian oleh pemerintah terkait pengangkatan menjadi PNS pada tahun ini.

Meskipun, saat ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama dengan kementerian lainnya mengaku telah merumuskan permasalahan tersebut.

MenPAN-RB telah mendiskusikan terkait nasib honorer yang akan benar-benar dihapus atau tidak.

Bukan menjadi suatu rahasi lagi, bahwa sudah tersiar kabar mengenai rencana penghapusan tenaga honorer.

Tentu hal ini menjadi sorotan berbagai pihak, terutama para tenaga honorer yang rasanya seperti tak dianggap oleh pemerintah terkait nasib kedepannya.

Namun, para tenaga honorer tak perlu risau saat ini pemerintah tengah gencar melaksanakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Lalu bagaimana mengenai pemecahan masalah nasib para tenaga honorer?

Sudah pasti, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga tidak berdiam diri saja.

Keduanya tengah memikirkan jalan keluar mengenai penyelesaian penataan tenaga honorer yang masih belum jelas.

Karena berita mengenai pengangkatan honorer langsung menjadi PNS tanpa melalui tes itupun tidak sepenuhnya benar.

Hal tersebut sesuai dengan beredarnya kabar baik mengenai nasib honorer yang berkaitan jika RUU Sisdiknas akan disahkan.

Kabar baik tersebut ternyata memiliki beberapa pertimbangan.

Memang, jika RUU Sisdiknas resmi akan disahkan oleh pemerintah maka honorer tak perlu risau akan nasib kedepannya.

Sesuai kabar bahwa nasib honorer akan berubah karena jika RUU Sisdiknas resmi disahkan, maka honorer akan diangkat menjadi PNS.

Dalam pengangkatannya ini, honorer tak perlu pusing untuk memikirkan serangkaian tes supaya lolos.

Hal ini dikarenakan, tenaga honorer akan langsung diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes apapun.

Itu diperkuat sesuai apabila merujuk pada RUU ASN tentang perubahan atas undang-undang Nomor 5 tahun 2014.

Menjelaskan bahwa, baik itu tenaga honorer, pegawai tidak tetap maupun pegawai tetap non-ASN wajib diangkat menjadi PNS.

Namun, tentunya dibalik itu semua pemerintah tidak langsung begitu saja asal mengangkat seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia.

Pemerintah tentunya sudah memiliki mekanisme dan kualifikasi tersendiri dalam menentukan kelayakan seorang tenaga honorer untuk diangkat menjadi seorang PNS.

Mekanisme dari pengangkatan honorer sendiri tentu harus berdasarkan pada syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Honorer harap perhatikan dan cermati mengenai mekanisme dari pengangkatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Jika RUU Sisdiknas secara resmi disahkan, maka para honorer sudah siap akan persyaratan tersebut sehingga dapat mengikuti tahapan selanjutnya.

Di dalam pasal 131A ini juga menjelaskan mengenai, beberapa pertimbangan yang dijadikan acuan menentukan nasib honorer menjadi PNS.

Tepatnya, terdapat 4 pertimbangan yang dijadikan acuan oleh pemerintah dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi seorang PNS.

Ke-empat pertimbangan tersebut antara lain ialah :

  1. Mempertimbangkan mengenai masa kerja dari tenaga honorer tersebut
  2. Mempertimbangkan gaji atau honor dari tenaga honorer tersebut
  3. Mempertimbangkan mengenai ijazah pendidikan terakhir dari tenaga honorer tersebut
  4. Mempertimbangkan tunjangan yang diperoleh sebelumnya oleh tenaga honorer tersebut

Halaman Selanjutnya
Persyaratan honorer langsung diangkat jadi PNS

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru