Aturan PNS Resign Sebelum 10 Tahun

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan PNS Resign – Terdapat informasi yang mungkin belum diketahui oleh banyak masyarakat atau bahkan Pegawai PNS Sendiri. Hal tersebut adalah mengenai aturan PNS Resign Sebelum 10 Tahun yang harus diketahui oleh masyarakat atau Pegawai Negeri Sipil itu sendiri.

Masalah terkait Pegawai Negeri Sipil yang resign atau mengundurkan diri dari perkerjaan saat sebelum 10 tahun menjabat sangat menarik untuk dibahas. Hal tersebut juga dikarenakan terdapat CPNS yang telah lolos tes atau seleksi terdapat yang mengundurkan diri sebelum 10 tahun.

Untuk pengunduran diri dari pekerjaan Pegawai Negeri Sipil tersebut terdapat aturan dan tata cara tersendiri dan juga proses tersebut berbeda dari pengajuan pengunduruan diri untuk pegawai pada umumnya.

Untuk itulah resign dari PNS tersebut dibagi menjadi dua jenis. Yang pertama adalah resign secara terhormat dan untuk yang kedua adalah resign secara tidak terhormat.

Aturan pengunduran diri dari perkerjaan oleh PNS sebelum 10 tahun tersebut di jelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Pada Bab I Pasal 1 ayat 16, pemberhentian ASN tersebut telah dilakukan oleh pejabat yang berwewenang dalam proses tersebut.

Hal tersebut dijelaskan pada pasal yang menjelaskan bahwa Pejabat yang berwewenang yang disingkat sebagai PyB tersebut adalah pejabata yang mempunyai kewenangan dalam melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kemudian untuk pemberhentian Pegawai Negeri Sipil tersebut dijelaskan pada BAB I pasal 1 ayat 21.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa mengajukan pindah seletelah CPNS tersebut dinyatakan lulus juga termasuk dalam pengunduran diri tersebut. Hal tersebut juga berkaitan dengan surat pernyataan untuk bersedia mengabdi pada instansi di tempat CPNS mendaftar.

Setelah dinyatakan lulus tes, Pegawai Negeri Sipil tersebut mengabdi setidaknya 5 – 10 tahunsejak mereka ditetapkan sebagai PNS.

Hal tersebut juga telah dijelaskan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019. Jika Pegawai Negeri Sipil tersebut telah dinyatakan lulus dan mengajukan untuk pindah maka Pegawai Negeri Sipil tersebut dianggap mengundurkan diri.

Halaman Selanjutnya

Pengunduran diri PNS

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 1,326 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis