Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi secara resmi mengeluarkan aturan terbaru berkaitan dengan uji kompetensi jabatan fungsional guru untuk guru semua jenjang.
Regulasi yang dimaksud ini adalah sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 tahun 2023 tentang uji kompetensi jabatan fungsional guru, pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik. Baik untuk jenjang PAUD hingga SMA/SMK, dan SLB.
Permendikbud Nomor 29 tahun 2023 Pasal 1 dijelaskan bahwa Uji Kompetensi merupakan suatu proses penilaian dan juga pengukuran terhadap kompetensi teknis, kemudian manajerial dan juga sosio kultural dari pegawai Aparatur Sipil Negara.
Permendikbud Nomor 29 tahun 2023 Pasal 4 dijelaskan mengenai peserta yang akan mengikuti uji kompetensi adalah yang akan dilakukan pengangkatan dalam jabatan fungsional atau JF guru, JF penilik, pengawas sekolah, dan juga JF pamong belajar melalui perpindahan jabatan lain.
Selain beberapa hal tersebut diatas dalam aturan tersebut juga dijelaskan mengenai beberapa syarat yang perlu dipenuhi bagi para peserta yang akan mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional guru, antara lain yaitu:
- Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik
- Kualifikasi akademik minimal S1 atau Diploma (D-IV) sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
- Minimal mempunyai pengalaman selama 2 tahun dalam menjalankan tugasnya di JF yang akan diduduki
- Jabatan fungsional pada jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan ataupun unit kerja yang akan dituju sedang membuka lowongan
- Mempunyai nilai prestasi kerja dalam 2 tahun terakhir terendah bernilai baik
Yang tidak kalah penting juga berkaitan dengan batas usia dari guru, untuk lebih jelasnya yaitu sebagai berikut ini:
Batas Usia Guru
- Bagi guru ahli muda dan ahli pertama batas usia untuk jabatan fungsional guru tersebut belum memasuki usia 53 tahun.
- Bagi guru ahli madya untuk jabatan fungsional guru tersebut belum memasuki usia 55 tahun
Batas Usia Pamong Belajar
Kemudian untuk ketentuan persyaratan usia yang harus dipenuhi oleh pamong belajar yaitu sebagai berikut:
- Bagi pamong belajar ahli muda dan ahli pertama belum memasuki usia 53 tahun
- Bagi pamong belajar ahli madya belum memasuki usia 55 tahun untuk pamong belajar ahli madya
Batas Usia Pengawas Sekolah
- Bagi pengawas ahli muda belum memasuki 53 tahun,
- Bagi pengawas ahli madya belum memasuki 55 tahun
- Bagi pengawas ahli utama belum memasuki 60 tahun.
Selain itu juga perlu memenuhi syarat bagi pengawas sekolah untuk mengikuti uji kompetensi JF , yaitu:
- Pangkatnya sesuai dengan ketentuan yang ada pada peraturan perundang-undangan
- Mempunyai sertifikat pendidik (serdik)
- Telah menjadi seorang guru berdasarkan ketentuan pada perundang-undangan
- Mengikuti pelatihan yang telah ditetapkan instansi pembina dan sertifikat pendidik
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya