Aturan Baru Disiplin PNS, Sanksi Pemotongan Gaji Hingga Pemecatan

- Editor

Kamis, 1 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan baru disiplin PNS menjadi sebuah terobosan baru untuk membentuk dan mengurangi PNS yang kurang disiplin.

Aturan baru disiplin PNS tersebut harapannya dapat merubah pola perilaku PNS atau abdi Negara yang kurang disiplin.

Baik aturan yang terikat dengan instansi bekerja maupun norma yang berlaku di kehidupan masyarakat.

Aturan baru disiplin PNS tersebut tidak main – main, pasalnya sanksi jika aturan tersebut dilanggar oleh abdi Negara maka konsekuensi yang harus didapatkan yakni pemotongan gaji hingga pemecatan.

Kita ketahui bersama sampai detik ini masih saja ada PNS yang melanggar aturan baik di lingkungan instansi bekerja maupun di lingkungan masyarakat.

Maka dari itu hingga aturan ini dibuat harapannya dapat menertibkan serta membentuk PNS yang makin disiplin.

Lalu bagaimana penjelasan terkait aturan baru disiplin PNS tersebut, yang sanksinya pemotongan gaji hingga pemecatan.

Simak penjelasan berikut ini terkait aturan baru disiplin PNS, berikut ini merupakan penjelasan terkait aturan baru disiplin PNS.

Aturan Baru Disiplin PNS

Aturan baru disiplin PNS sudah diterapkan. Penerapan aturan baru disiplin PNS ini dinilai mengancam masa depan PNS.

Aturan tentang disiplin PNS itu dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut dijelaskan tentang 14 hal yang tidak boleh dilakukan PNS dan PPPK. Pegawai Negeri Sipil atau PNS terancam dipecat jika berani melanggar 14 aturan ini.

Jangan sampai kamu melanggar salah satu dari 14 larangan yang tidak boleh dilakukan PNS ini. Kumpulan larangan yang tidak boleh dilakukan PNS dan PPPK 2022.

Para PNS dan PPPK memiliki aturannya sendiri. Selain memiliki kewajiban, PNS dan PPPK juga memiliki larangan yang harus dihindari.

Hal-hal yang dilarang bagi PNS dan PPPK ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomo 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Total ada 14 larangan PNS dan PPPK yang tidak boleh dilakukan. Jika PNS atau PPPK berani melakukannya maka sanksi akan dikenakan kepada yang melanggar.

Berikut ini 14 larangan yang tidak boleh dilakukan PNS dan PPPK 2022.

  1. Menyalahgunakan wewenang.
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
  3. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain.
  4. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  5. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  6. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
  7. Melakukan pungutan di luar ketentuan.
  8. Melakukan kegiatan yang merugikan Negara.
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.
  10. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
  11. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
  12. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
  13. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
  14. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.

 

Halaman Selanjutnya

Dengan cara…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis