Aturan Baru Dana BOS Tahun 2023, Kepala Sekolah Wajib Waspada Ada Pemotongan

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kelima, Batas Waktu Pelaporan BOS

Pembahasan berikutnya adalah tentang batas waktu pelaporan BOS juga memiliki perbedaan antara tahun 2022 dengan tahun 2023, yaitu:

– Laporan tahap I batas waktunya adalah tanggal 31 Juli 2022

– Laporan Tahap II batas waktunya adalah tanggal 31 Oktober 2022

– Laporan Tahap III batas waktunya adalah tanggal 31 Januari Tahun Anggaran berikutnya

Sedangkan untuk tahun 2023, pelaporan dana BOS hanya mempunyai 2 batas waktu, yaitu:

– Laporan Tahap I pada tanggal 31 Juli 2023

– Laporan Tahap II pada tanggal 31 Januari 2024

Lalu yang menjadi catatan dan perlu diwaspadai dalam peraturan baru terkait skema pemotongan bagi sekolah yang terlambat menyampaikan laporan akan diberlakukan potongan antara 2% hingga 4 %.

Sama seperti tahun sebelumnya, penyaluran dana BOS Tahun Anggaran 2023 akan dijalankan dengan memperhitungkan sisa dana dari Tahun Anggaran sebelumnya.

Demikian informasi mengenai Aturan Baru Dana BOS Tahun 2023, Kepala Sekolah Wajib Waspada Ada Pemotongan, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. 

Apakah Anda tahu seberapa penting bagi guru untuk membuat media pembelajaran? Yuk bergabung bersama dalam Diklat 35 JP Membuat Video Pembelajaran yang Kreatif dan Inovatif dengan Mudah.

PROMO AKHIR TAHUN ‼️ Dapatkan Diskon 50.000  tanpa syarat ‼️

Bagi Anda yang mendaftar, berhak mendapatkan bonus ++
✅️ e-Book Trik Mudah Editing Video Pembelajaran Lewat HP
✅️ Kumpulan Video Pembelajaran Semua Jenjang
✅Kumpulan video pembelajaran berbasis android

Harga normal Rp149.000 Sekarang hanya Rp99.000 saja

Bagaimana cara mendaftarnya? Simak langkah- langkah berikut ini:

1. Melakukan pembayaran melalui BNI 1298937499 a/n Ihsan Nurjamil
2. Mengisi form pendaftaran LINK PENDAFTARAN 
3. Konfirmasi ke admin

Ingin dibantu mendaftar? Silahkan hubungi : http://Wa.me/6281325116124 (Nurha)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

 

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 302 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis