Apeksi Usulkan Pembatasan Mutasi ASN Untuk Solusi Honorer

- Editor

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ApeksiApeksi atau Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia memberikan beberapa solusi mengenai tenaga honorer. Hal tersebut dikarenakan terdapat berbagai masalah mengenai kebijakan tentang akan dihapusnya tenaga honorer atau pegawai non ASN.

Salah satu usulan yang diberikan oleh Asosiasi Pemerintah Kota seluruh Indonesia tersebut adalah dengan usulan agar dilakukan suatu batas untuk mutasi ASN. Hal tersebut telah disampaikan oleh Bima Arya Sugiarto selaku ketu dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia.

Bima sugiarto memberikan usulan tersebut saat bertemu dengan Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama dengan APPSI atau Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia dan juga Apakasi atau Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia.

Dalam hal tersebut bima menjelaskan bahwa untuk melakukan penyelesaian terkait tenaga honorer yang dilakukan dengan mengangkat mereka sebagai ASN melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK masih memerlukan pemetaan formasi.

Hal tersebut akan menyebabkan Pemerintah Daerah akan mengalami kesulitan untuk melakukan pemetaan jumlah formasi yang dibutuhkan tersebut. Hal ini terjadi dikarenakan ASN yang telah ada selalu dilakukan mutase dalam jumlah besar.

Oleh sebab itulah Bima mengusulkan hal tersebut kepada Menpan RB agar mengurangi pemberlakuan kuota ASN. Bima menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk membuka ruang pemetaan bagi formasi jabatan PPPK dan jika mutase tersebut terus berjalan sulit untuk melakukan pemetaan formasi.

Bima yang juga selaku wali kota bogor tersebut juga memberikan usulan supaya semua pemda membuat kesepakatan yang tegas untuk melakukan pemberhentian dalam merekrut tenaga honorer.

Perlu diketahui, Pemerintah Pusat sebenarnya telah melarang Pemerintah Daerah untuk melakukan perekrutan terkait tenaga honorer sejak tahun 2005 tersebut. Tetapi hal tersebut terus dilakukan dan dilanggar oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya Sutan Riska Tuanku Kerajaan selaku ketua umum APKASI juga memperhatikan hal tersebut. Ia menanyakan bagaimana nasib tenaga honorer pelaksana dan juga menyoroti dalam kebijakan Menpan RB yang memberikan nilai afirmasi untuk honorer tenaga Kesehatan dan juga guru dalam proses seleksi PPPK.

Halaman Selanjutnya

Honorer Pelaksana

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis