Apeksi Usulkan Pembatasan Mutasi ASN Untuk Solusi Honorer

- Editor

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ApeksiApeksi atau Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia memberikan beberapa solusi mengenai tenaga honorer. Hal tersebut dikarenakan terdapat berbagai masalah mengenai kebijakan tentang akan dihapusnya tenaga honorer atau pegawai non ASN.

Salah satu usulan yang diberikan oleh Asosiasi Pemerintah Kota seluruh Indonesia tersebut adalah dengan usulan agar dilakukan suatu batas untuk mutasi ASN. Hal tersebut telah disampaikan oleh Bima Arya Sugiarto selaku ketu dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia.

Bima sugiarto memberikan usulan tersebut saat bertemu dengan Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama dengan APPSI atau Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia dan juga Apakasi atau Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia.

Dalam hal tersebut bima menjelaskan bahwa untuk melakukan penyelesaian terkait tenaga honorer yang dilakukan dengan mengangkat mereka sebagai ASN melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK masih memerlukan pemetaan formasi.

Hal tersebut akan menyebabkan Pemerintah Daerah akan mengalami kesulitan untuk melakukan pemetaan jumlah formasi yang dibutuhkan tersebut. Hal ini terjadi dikarenakan ASN yang telah ada selalu dilakukan mutase dalam jumlah besar.

Oleh sebab itulah Bima mengusulkan hal tersebut kepada Menpan RB agar mengurangi pemberlakuan kuota ASN. Bima menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk membuka ruang pemetaan bagi formasi jabatan PPPK dan jika mutase tersebut terus berjalan sulit untuk melakukan pemetaan formasi.

Bima yang juga selaku wali kota bogor tersebut juga memberikan usulan supaya semua pemda membuat kesepakatan yang tegas untuk melakukan pemberhentian dalam merekrut tenaga honorer.

Perlu diketahui, Pemerintah Pusat sebenarnya telah melarang Pemerintah Daerah untuk melakukan perekrutan terkait tenaga honorer sejak tahun 2005 tersebut. Tetapi hal tersebut terus dilakukan dan dilanggar oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya Sutan Riska Tuanku Kerajaan selaku ketua umum APKASI juga memperhatikan hal tersebut. Ia menanyakan bagaimana nasib tenaga honorer pelaksana dan juga menyoroti dalam kebijakan Menpan RB yang memberikan nilai afirmasi untuk honorer tenaga Kesehatan dan juga guru dalam proses seleksi PPPK.

Halaman Selanjutnya

Honorer Pelaksana

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis