Apeksi Usulkan Pembatasan Mutasi ASN Untuk Solusi Honorer

- Editor

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ApeksiApeksi atau Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia memberikan beberapa solusi mengenai tenaga honorer. Hal tersebut dikarenakan terdapat berbagai masalah mengenai kebijakan tentang akan dihapusnya tenaga honorer atau pegawai non ASN.

Salah satu usulan yang diberikan oleh Asosiasi Pemerintah Kota seluruh Indonesia tersebut adalah dengan usulan agar dilakukan suatu batas untuk mutasi ASN. Hal tersebut telah disampaikan oleh Bima Arya Sugiarto selaku ketu dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia.

Bima sugiarto memberikan usulan tersebut saat bertemu dengan Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama dengan APPSI atau Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia dan juga Apakasi atau Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia.

Dalam hal tersebut bima menjelaskan bahwa untuk melakukan penyelesaian terkait tenaga honorer yang dilakukan dengan mengangkat mereka sebagai ASN melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK masih memerlukan pemetaan formasi.

Hal tersebut akan menyebabkan Pemerintah Daerah akan mengalami kesulitan untuk melakukan pemetaan jumlah formasi yang dibutuhkan tersebut. Hal ini terjadi dikarenakan ASN yang telah ada selalu dilakukan mutase dalam jumlah besar.

Oleh sebab itulah Bima mengusulkan hal tersebut kepada Menpan RB agar mengurangi pemberlakuan kuota ASN. Bima menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk membuka ruang pemetaan bagi formasi jabatan PPPK dan jika mutase tersebut terus berjalan sulit untuk melakukan pemetaan formasi.

Bima yang juga selaku wali kota bogor tersebut juga memberikan usulan supaya semua pemda membuat kesepakatan yang tegas untuk melakukan pemberhentian dalam merekrut tenaga honorer.

Perlu diketahui, Pemerintah Pusat sebenarnya telah melarang Pemerintah Daerah untuk melakukan perekrutan terkait tenaga honorer sejak tahun 2005 tersebut. Tetapi hal tersebut terus dilakukan dan dilanggar oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya Sutan Riska Tuanku Kerajaan selaku ketua umum APKASI juga memperhatikan hal tersebut. Ia menanyakan bagaimana nasib tenaga honorer pelaksana dan juga menyoroti dalam kebijakan Menpan RB yang memberikan nilai afirmasi untuk honorer tenaga Kesehatan dan juga guru dalam proses seleksi PPPK.

Halaman Selanjutnya

Honorer Pelaksana

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis