Apeksi – Apeksi atau Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia memberikan beberapa solusi mengenai tenaga honorer. Hal tersebut dikarenakan terdapat berbagai masalah mengenai kebijakan tentang akan dihapusnya tenaga honorer atau pegawai non ASN.
Salah satu usulan yang diberikan oleh Asosiasi Pemerintah Kota seluruh Indonesia tersebut adalah dengan usulan agar dilakukan suatu batas untuk mutasi ASN. Hal tersebut telah disampaikan oleh Bima Arya Sugiarto selaku ketu dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia.
Bima sugiarto memberikan usulan tersebut saat bertemu dengan Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama dengan APPSI atau Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia dan juga Apakasi atau Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia.
Dalam hal tersebut bima menjelaskan bahwa untuk melakukan penyelesaian terkait tenaga honorer yang dilakukan dengan mengangkat mereka sebagai ASN melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK masih memerlukan pemetaan formasi.
Hal tersebut akan menyebabkan Pemerintah Daerah akan mengalami kesulitan untuk melakukan pemetaan jumlah formasi yang dibutuhkan tersebut. Hal ini terjadi dikarenakan ASN yang telah ada selalu dilakukan mutase dalam jumlah besar.
Oleh sebab itulah Bima mengusulkan hal tersebut kepada Menpan RB agar mengurangi pemberlakuan kuota ASN. Bima menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk membuka ruang pemetaan bagi formasi jabatan PPPK dan jika mutase tersebut terus berjalan sulit untuk melakukan pemetaan formasi.
Bima yang juga selaku wali kota bogor tersebut juga memberikan usulan supaya semua pemda membuat kesepakatan yang tegas untuk melakukan pemberhentian dalam merekrut tenaga honorer.
Perlu diketahui, Pemerintah Pusat sebenarnya telah melarang Pemerintah Daerah untuk melakukan perekrutan terkait tenaga honorer sejak tahun 2005 tersebut. Tetapi hal tersebut terus dilakukan dan dilanggar oleh Pemerintah Daerah.
Selanjutnya Sutan Riska Tuanku Kerajaan selaku ketua umum APKASI juga memperhatikan hal tersebut. Ia menanyakan bagaimana nasib tenaga honorer pelaksana dan juga menyoroti dalam kebijakan Menpan RB yang memberikan nilai afirmasi untuk honorer tenaga Kesehatan dan juga guru dalam proses seleksi PPPK.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya