Apa yang Akan Terjadi Usai Masa Kerja PPPK 5 Tahun? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

- Editor

Rabu, 3 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penentuan Perpanjangan Masa Kerja PPPK

Mengacu pada Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020, penentuan perpanjangan masa kerja PPPK berdasarkan empat hal, di antaranya:

  1. Jenis pekerjaan yang bersifat sementara dan hanya membutuhkan penyelesaian dalam kurun waktu tertentu.
  2. Jenis jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi.
  3. Prediksi beban kerja suatu jabatan akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu.
  4. Ketersediaan anggaran instansi.

Setelah keempat hal di atas, faktor batas usia pensiun jabatan yang dilamar juga jadi penentu kontrak kerja PPPK bakal diperpanjang atau tidak.

Batas usia pensiun PPPK berbeda-beda sesuai jabatan masing-masing. Rekrutmen PPPK yang punya selisih 1 tahun dari batas usia pensiun hanya akan memperoleh kontrak kerja selama 1 tahun.

Adapun para PPPK yang telah mengalami perpanjangan kontrak kerja selama 5 tahun dan belum punya selisih 1 tahun dari batas usia pensiun bisa mendaftar CPNS sesuai kriteria dari golongan pelamar umum.

Perlu diingat bahwa kewajiban PPPK juga memiliki persamaan dengan PNS. Hal itu tentunya bisa terlihat saat proses seleksi dengan sistem Computer Assisted Test atau sistem CAT.

Sistem CAT sendiri merupakan metode seleksi menggunakan alat bantu komputer guna memperoleh standar minimal kompetensi dasar. Sistem ini biasanya diterapkan dalam proses seleksi CPNS karena dapat mempercepat proses pemeriksaan jawaban peserta dan hasil ujian, menciptakan standar minimal hasil ujian secara nasional, memberikan transparansi dan obyektivitas bagi para peserta seleksi.

Persamaan lain antara PPPK dan CPNS adalah terkait ketentuan hak cuti dan juga gaji yang diberikan dengan sumber anggaran melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pelamar PPPK yang memiliki SK Wali Kota dengan status sebagai Honorer Daerah tidak dapat merangkap jabatan. Ketika sudah dinyatakan lolos seleksi, pelamar hanya dapat menentukan satu formasi dan satu status.

Intinya apabila pelamar sudah diterima menjadi pegawai PPPK, maka haknya sebagai honorer daerah tidak ada lagi. Dengan hal ini, tentunya haknya akan berubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Demikian informasi mengenai nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja setelah kontrak kerja 5 tahun.

 

(sk/rtq)

Berita Terkait

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!
Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024
Berita ini 29,893 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 11:15 WIB

Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Senin, 15 April 2024 - 10:31 WIB

Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024

Senin, 15 April 2024 - 10:06 WIB

Progres Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR, Update Per 15 April

Berita Terbaru