Apa yang Akan Terjadi Usai Masa Kerja PPPK 5 Tahun? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

- Editor

Rabu, 3 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masa kerja PPPK berdasarkan regulasi adalah minimal satu tahun dan maksimal akan mendapat kontrak kerja lima tahun yang berlaku di semua instansi.

Perihal kontrak kerja menjadi salah satu perbedaan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lantas, apa yang akan terjadi jika masa kerja PPPK lima tahun sudah berakhir? Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sekda Kota Palembang Sampaikan Masa Kerja PPPK 5 Tahun Sebagai Bentuk Evaluasi

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa menyampaikan bahwa hubungan kontrak kerja PPPK lima tahun sebagai wujud bentuk evaluasi pemerintah terhadap kinerja pegawai.

Evaluasi dan verifikasi kinerja pegawai PPPK dilakukan oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dengan data yang berasal dari Pemerintah Kota.

“Jadi pada saat kontrak kerja PPPK 4,5 tahun akan diusulkan ke Kemenpan RB. Lalu pada masa itu dilakukan evaluasi terhadap kinerjanya,” ungkap Dewa.

Apabila kinerja PPPK dinilai baik, maka hubungan kontrak kerjanya akan diperpanjang untuk lima tahun ke depan. Namun apabila hubungan kontrak kerja dihentikan, maka akan diputus pula hubungan kinerjanya.

Menurut pengakuan Dewa, penetapan hubungan masa kontrak kerja semata-mata hanya untuk melihat sejauh mana kedisiplinan dan kinerja pegawai PPPK.

Hal seperti itu memang merupakan sifat dari PPPK, yakni ketika ada perjanjian kerja maka masanya juga harus ada limit kerja. Tujuannya untuk memastikan capaian kinerja dan perbaikan birokrasi.

Berdasarkan pada UU CPNS dan PPPK harus dilakukan pengadaan evaluasi kerja. Oleh sebab itu maka setiap lima tahun sekali akan dilihat masa kerja PPPK apakah akan dilanjutkan atau dihentikan dengan ketentuan dari Kemenpan RB.

Adapun PPPK yang kontrak kerjanya bisa diperpanjang lima tahun adalah yang mengampu Jabatan Fungsional (JF), Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama tertentu serta JPT madya tertentu.

Faktor Masa Kerja PPPK Bisa Diperpanjang

Selain penilaian terhadap kinerja pegawai, ada sejumlah faktor masa kerja PPPK bisa diperpanjang tanpa tes lagi. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril.

“PPPK direkrut pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan masa hubungan kerjanya yang ditentukan oleh instansi pemerintah. Jika sudah habis (masa kontrak kerjanya), tentunya bisa diperpanjang kembali kalau memang ada kebutuhannya,” ujar Iwan pada acara virtual ASN Corner pada 19 Juli 2021 lalu.

Faktor yang membuat hubungan kontrak kerja PPPK diperpanjang selain adanya penilaian kinerja adalah berdasarkan kompetensi dan kualifikasi.

“Tetapi kita perlu mempertimbangkan juga beberapa faktor, seperti penilaian kinerjanya. Yang kedua, kesesuaian kompetensi dan kualifikasinya di kebutuhan jabatan selanjutnya,” terang Iwan dua tahun lalu yang masih relevan hingga tahun 2023 ini.

Halaman selanjutnya

Penentuan Perpanjangan Masa Kerja PPPK

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 29,993 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis