Apa itu Pay as You Go dalam Pembiayaan Pensiun PNS?

- Editor

Rabu, 26 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Iuran pensiun dianggarkan setiap tahun
  • Uang pensiun yang disiapkan dan didanakan sejak bekerja hingga waktu pensiun tiba
  • Terdapat hasil investasi optimal dari dana yang dianggarkan
  • Tidak membebani APBN

Beberapa poin diatas mencirikan bahwa skema pembayaran ini akan bersifat iuran pasti, sehingga tidak akan mungkin seperti tahun-tahun sebelumnya yang selalu mengalami kenaikan.

Skema pembayaran PNS/ASN ini kemudian akan menerapkan metode Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Menurut konsep yang dikutip dari kumparan.com, akumulasi iuran selama bekerja akan ditambah dengan hasil pengembangan sehingga manfaat pensiun yang diterima lebih banyak.

Terdapat sekurang-kurangnya tiga (3) hal yang mempengaruhi besar kecilnya manfaat yang diterima pensiun melalui PPIP, yaitu:

  1. Besarnya iuran yang diberikan;
  2. Hasil pengembangan;
  3. Lamanya kepesertaan selama mengikuti program.

Sehingga, secara umum dapat disimpulkan bahwa konsep pembiayaan fully funded dapat diketahui dengan ciri-ciri:

  • Manfaat yang diterima ketika pensiun merupakan akumulasi dari iuran beserta hasil pengembangannya;
  • Besaran iuran ditetapkan di awal;
  • Kontrol maupun risiko yang mungkin terjadi dari program ditanggung penuh oleh pemberi kerja yang dalam hal ini adalah pemerintah;
  • Pencatatan dana bersifat individual atau dibukukan atas rekening masing-masing pemilik, sehingga tidak bisa diatasnamakan;
  • Dikenakan pajak sebesar 5% dari total pendapatan sesuai dengan PP Nomor 68 Tahun 2009.

Demikian informasi mengenai skema pembiayaan pay as you go hingga fully funded pada PNS/ASN. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(zam/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,955 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis