Apa itu Pay as You Go dalam Pembiayaan Pensiun PNS?

- Editor

Rabu, 26 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Iuran pensiun dianggarkan setiap tahun
  • Uang pensiun yang disiapkan dan didanakan sejak bekerja hingga waktu pensiun tiba
  • Terdapat hasil investasi optimal dari dana yang dianggarkan
  • Tidak membebani APBN

Beberapa poin diatas mencirikan bahwa skema pembayaran ini akan bersifat iuran pasti, sehingga tidak akan mungkin seperti tahun-tahun sebelumnya yang selalu mengalami kenaikan.

Skema pembayaran PNS/ASN ini kemudian akan menerapkan metode Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Menurut konsep yang dikutip dari kumparan.com, akumulasi iuran selama bekerja akan ditambah dengan hasil pengembangan sehingga manfaat pensiun yang diterima lebih banyak.

Terdapat sekurang-kurangnya tiga (3) hal yang mempengaruhi besar kecilnya manfaat yang diterima pensiun melalui PPIP, yaitu:

  1. Besarnya iuran yang diberikan;
  2. Hasil pengembangan;
  3. Lamanya kepesertaan selama mengikuti program.

Sehingga, secara umum dapat disimpulkan bahwa konsep pembiayaan fully funded dapat diketahui dengan ciri-ciri:

  • Manfaat yang diterima ketika pensiun merupakan akumulasi dari iuran beserta hasil pengembangannya;
  • Besaran iuran ditetapkan di awal;
  • Kontrol maupun risiko yang mungkin terjadi dari program ditanggung penuh oleh pemberi kerja yang dalam hal ini adalah pemerintah;
  • Pencatatan dana bersifat individual atau dibukukan atas rekening masing-masing pemilik, sehingga tidak bisa diatasnamakan;
  • Dikenakan pajak sebesar 5% dari total pendapatan sesuai dengan PP Nomor 68 Tahun 2009.

Demikian informasi mengenai skema pembiayaan pay as you go hingga fully funded pada PNS/ASN. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(zam/law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 1,983 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis