Angka Kredit Publikasi Buku dan Artikel Best Practice bagi Guru PNS

- Editor

Selasa, 2 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Angka Kredit Karya Ilmiah – Sebagai guru PNS diwajibkan memiliki kemampuan untuk membuat makalah best practice (karya ilmiah) jika ingin terus meningkatkan kariernya. Untuk mendapatkan angka kredit dari karya tulis tersebut, harus ditulis secara pribadi oleh seorang guru tanpa ada campur tangan orang lain. Untuk membuat itu semua tentu butuh latihan agar hasil pembuatan karya ilmiah tersebut bisa maksimal.

Setiap dari karya ilmiah yang dibuat oleh guru PNS memiliki angka kredit yang berbeda-beda sesuai aturan yang sudah diberlakukan. Mengetahui jumlah angkt kredit ini sangatlah penting agar Anda termotivasi untuk mengejar angka kredit tertinggi. 

Angka Kredit Karya Ilmiah

Setiap publikasi karya ilmiah memiliki angka kredit yang berbeda. Dari sekian banyak karya ilmiah, karya buku memang memiliki angka kredit paling tinggi dengan nilai 4. Hal ini karena proses pembuatannya tidak mudah dan butuh waktu yang tidak singkat.

Untuk buku yang memiliki nilai 4 bukan asal dibuat begitu saja tetapi harus diterbitkan oleh penerbit yang sudah ber-ISBN dan mendapatkan penilaian dari pihak yang berwenang. 

Adapun penerbit sendiri sebelum melakukan publikasi sebuah buku perlu melalui proses seleksi yang ketat dan umumnya dilakukan oleh penulis profesional. Jadi sebagai guru sekarang ini harus berlatih menulis agar tulisannya bisa dicetak dalam bentuk buku.

Selain ber-ISBN, buku yang bisa mendapat AK (angka kredit) maksimal yang dicetak harus disebar ke seluruh penjuru negeri dan mendapatkan pengakuan BSNP. Dengan seperti itu, buku tersebut sudah layak mendapatkan angkat kredit seperti yang tertera di atas.

Jika Anda tidak sanggup menulis buku yang puluhan hingga ratusan halaman, angka kredit bisa juga didapat dengan menulis makalah best practice. Untuk artikel ini sendiri juga ada beberapa bagiannya serta angka kredit yang juga berbeda. Secara umum, makalah best practice akan mendapatkan AK senilai 2 poin. 

Nah, jika kemudian makalah best practice tersebut diterbitkan sebagai artikel ilmiah di jurnal yang sudah di tingkat nasional dan internasional bereputasi, nilai angka kreditnya adalah 2 poin.

Untuk masuk ke level jurnal tersebut, Anda harus punya pemikiran yang  mendalam terkait isi masalah yang diangkat. Jika belum bisa masuk ke ranah itu, Anda juga menerbitkan makalah best practice di jurnal tingkat provinsi atau jurnal milik perguruan tinggi. Untuk di tingkat ini, angka kredit yang akan didapatkan adalah sebesar 1,5 poin. 

Anda juga bisa juga menerbitkan artikel ilmiah di jurnal tingkat kabupaten dengan angka kredit 1 poin. Jadi untuk artikel ini memang berbeda-beda tergantung di tingkat mana dimuatnya. Semakin tinggi level jurnal semakin tinggi juga angka kredit yang akan didapatkan.

Jadi bagi Anda yang mungkin baru belajar menulis maka bisa masuk ke ranah kabupaten terlebih dahulu. Dari sana, Anda akan banyak belajar menganalisa dan akhirnya punya pengalaman yang cukup. Terus saja ditekuni menulis di bidang jurnal tersebut secara terus-menerus. 

Jika sudah ahli dan mahir maka sedikit demi sedikit bisa naik ke level selanjutnya baik di tingkat provinsi atau nasional. 

 

Ikuti Diklat “Membuat Makalah Best Practice” yang diselenggarakan oleh e-Guru.id melalui link berikut ini:


DAFTAR DIKLAT

Diklat di atas dapat diikuti secara gratis bagi member e-Guru.id. Jadilah anggota member e-Guru.id untuk mendapatkan Diklat dan Seminar Nasional Gratis setiap bulannya: 

DAFTAR MEMBER

Info lebih lanjut: 
Telegram: CS_eguruid
WhatsApp: 081575345555

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 527 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru